RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas 5 November, DPR Bidik Pengesahan Desember 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mewaspadai potensi kemunculan praktik judi berkedok game center di daerah lain, setelah pengungkapan kasus serupa di Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mewaspadai potensi kemunculan praktik judi berkedok game center di daerah lain, setelah pengungkapan kasus serupa di Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada 5 November 2026.

Saat ini, panitia kerja (Panja) masih menunggu penyelesaian rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum masuk ke pembahasan materi aturan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan jadwal tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia berharap seluruh agenda RDPU berjalan sesuai rencana sehingga pembahasan RUU bisa segera dimulai.

Komisi III telah mengundang 86 narasumber untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. DPR akan mengkaji seluruh masukan tersebut sebelum merumuskannya ke dalam draf rancangan undang-undang.

DPR Kumpulkan Masukan Sebelum Menyusun Draf

Sahroni menjelaskan bahwa Komisi III belum menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Anggota dewan masih mempelajari berbagai pandangan dari narasumber yang mengikuti RDPU.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Ekonomi Harus Berjalan Seiring Politik, Budaya, dan Agama

Setelah kajian selesai, Komisi III akan merangkum masukan tersebut dan memasukkannya ke dalam draf RUU. Pembahasan pasal demi pasal juga belum dimulai karena DPR masih memprioritaskan penyelesaian RDPU.

Sahroni berharap tahapan pengumpulan masukan berjalan lancar hingga jadwal pembahasan substansi pada 5 November mendatang.

DPR Kejar Target Pengesahan Desember 2026

Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung lebih cepat. Sahroni menyebut DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026, bahkan membuka peluang untuk menyelesaikannya lebih awal.

Target tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada 6 Oktober 2026, Puan menyatakan DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember.

Baca Juga :  Kemenhaj Gerak Cepat Amankan Layanan Haji 2027, DPR Setujui Uang Muka Rp4 Triliun

Penyelesaian sesuai jadwal bergantung pada kelancaran pembahasan serta proses pengambilan keputusan di DPR.

Habiburokhman Pimpin Panja Perampasan Aset

Komisi III DPR RI membentuk Panja penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Senin (26/10/2026). DPR menunjuk anggota Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sebagai ketua panja.

Sementara itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar menjabat sebagai wakil ketua. Komisi III juga mempercepat jadwal RDPU bersama masyarakat untuk mendukung proses pembahasan rancangan aturan tersebut.

Melalui tahapan ini, DPR berupaya menghimpun berbagai pandangan sebelum membahas substansi dan merumuskan pasal-pasal RUU. Panja diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian pembahasan sesuai target yang telah ditetapkan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Prabowo Siapkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026, Erick Thohir Berharap Naik
Indonesia Tangguhkan Pembahasan Board of Peace, Dukungan untuk Palestina Tetap Konsisten
Tito Beri Waktu Sepekan untuk Bentuk Satgas MBG, Pemda yang Lalai Bakal Ditegur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Siapkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026, Erick Thohir Berharap Naik

Berita Terbaru

Ilustrasi Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia.(Anton Zubchevskyi / iStock Editorial via Getty Images)

Ekonomi & Bisnis

Binance Diretas, Aset Kripto Rp100 Triliun Hilang dan Bitcoin Ikut Anjlok

Jumat, 30 Okt 2026 - 17:09 WIB