Jakarta, APGtimes.com — Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengingatkan pemerintah agar segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia khawatir keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Pemilu 2029 dan memicu persoalan dalam tahapan berikutnya.
Masa jabatan anggota KPU saat ini akan berakhir pada April 2027. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir.
Pemerintah seharusnya membentuk tim seleksi untuk memilih anggota KPU periode 2027–2032 paling lambat pada 12 Oktober 2026.
Titi Anggraini Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu
Titi menyampaikan kekhawatiran tersebut di Menara Kompas, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan pembentukan pansel agar persiapan pemilu berjalan sesuai aturan.
Ia juga memperingatkan bahwa keterlambatan ini dapat memengaruhi kepatuhan berbagai pihak terhadap aturan pemilu. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berisiko menghambat persiapan, penundaan pembentukan pansel juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029. Titi menilai kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi.
Penundaan Pansel Bisa Memicu Ketidakpercayaan Publik
Titi menilai masyarakat dapat memandang keterlambatan pembentukan pansel sebagai tanda kurangnya komitmen pemerintah dalam mematuhi aturan pemilu. Padahal, kepercayaan publik menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga legitimasi proses demokrasi.
Jika keraguan muncul sejak tahap awal, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan persiapan berikutnya. Dengan demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan tersebut.
Titi pun meminta Presiden menjelaskan alasan pemerintah belum membentuk tim seleksi. Menurutnya, keterbukaan pemerintah dapat membantu masyarakat memahami situasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap persiapan Pemilu 2029.
Tito Karnavian Masih Menunggu Pandangan Partai Politik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih menunggu pandangan partai-partai politik di DPR RI terkait pembentukan pansel calon anggota KPU.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah masih dapat melanjutkan proses pembentukan tim seleksi. Namun, pemerintah terlebih dahulu ingin memperoleh masukan partai politik, terutama mengenai jumlah anggota pansel.
Pembahasan komposisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan susunan tim seleksi. Meski tenggat pembentukan telah terlewati, Tito menyatakan prosesnya masih dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Bahas Opsi Penerbitan Perppu
Selain menunggu masukan partai politik, pemerintah juga mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembentukan pansel.
Tito mengatakan Kemendagri perlu berkomunikasi dengan sejumlah kementerian sebelum mengambil langkah. Pihak yang akan diajak berkoordinasi antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menurut Tito, Kemendagri tidak dapat memutuskan penerbitan Perppu secara sepihak. Oleh sebab itu, ia akan meminta pandangan kementerian terkait sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Kepastian Pansel Menjadi Perhatian Menjelang Pemilu
Hingga 28 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan keputusan final mengenai pembentukan pansel maupun penerbitan Perppu. Sementara itu, masa jabatan anggota KPU saat ini akan berakhir pada April 2027.
Karena itu, kepastian jadwal seleksi menjadi perhatian penting dalam persiapan Pemilu 2029. Pemerintah perlu menuntaskan proses tersebut agar pergantian anggota KPU berjalan sesuai ketentuan dan tidak menambah ketidakpastian dalam tahapan pemilu mendatang. (de*)









