tito-kawal-anggaran-rehab-rekon-pascabencana-sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terus mengawal percepatan realisasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Sumatera.

Tito menjalankan tugas tersebut sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera. Ia ingin memastikan anggaran yang pemerintah setujui segera berubah menjadi program pemulihan bagi masyarakat di daerah terdampak.

Tito menyampaikan hal itu dalam Rapat Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Posko Satgas PRR, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat proses penyaluran anggaran karena waktu pelaksanaan program pada 2026 semakin terbatas.

Sejumlah kementerian masih lengkapi dokumen

Pemerintah menyiapkan anggaran rehab-rekon pascabencana Sumatera secara bertahap dengan melibatkan 33 kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga :  DPR Ingatkan Gaji ASN dan PPPK Tak Boleh Telat, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Tambahan TKD

Tito mengatakan sebagian besar K/L utama telah mendapatkan persetujuan anggaran. Sejumlah instansi juga mulai menjalankan program pemulihan di berbagai daerah yang terdampak bencana.

Namun, beberapa K/L masih menunggu persetujuan anggaran. Mereka perlu melengkapi dokumen pendukung serta memperjelas rincian program yang akan dijalankan.

Tito meminta person in charge (PIC) dari K/L yang belum mendapatkan persetujuan segera menyelesaikan kelengkapan tersebut. Ia juga meminta Posko Satgas PRR memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran.

Langkah itu bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam proses pengajuan anggaran.

Program pemulihan mulai berjalan

Di sisi lain, Tito meminta K/L yang sudah menerima anggaran segera menjalankan program rehab-rekon di daerah terdampak.

Baca Juga :  Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK saat Tangani Kasus di Ruang Digital

Sejumlah sektor telah menjalankan program pemulihan, antara lain pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, agama, kehutanan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Satgas PRR juga mengawasi penggunaan anggaran yang pemerintah daerah terima. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan tambahan anggaran benar-benar membantu menangani kebutuhan masyarakat akibat bencana.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah berupa tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun untuk daerah terdampak.

Tito meminta pemerintah daerah mengarahkan tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana yang belum dapat pemerintah pusat jangkau.

“Fokusnya adalah masalah-masalah kebencanaan,” kata Tito. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB