Jakarta, albrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan mekanisme penghapusan konten digital dalam waktu empat jam yang menjadi perbincangan di media sosial. Pemerintah menegaskan, aturan tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap konten yang dianggap bermasalah.
Platform media sosial baru wajib menghapus atau memutus akses terhadap konten setelah menerima surat perintah resmi dari Komdigi. Dengan demikian, batas waktu empat jam tidak langsung berjalan ketika masyarakat melaporkan sebuah unggahan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan itu tercantum dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Komdigi Gunakan Sistem Saman untuk Mengawasi Konten
Mediodecci menerangkan, pemerintah menjalankan penanganan konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Sistem ini membantu Komdigi memantau kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap kewajiban moderasi konten.
Sebelum mengeluarkan perintah pemutusan akses, Komdigi terlebih dahulu memeriksa temuan maupun laporan masyarakat. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, pemerintah mengirimkan pemberitahuan kepada platform melalui mekanisme Pra Saman.
Pada tahap tersebut, platform memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan atau meminta klarifikasi. Komdigi menetapkan tenggat waktu berdasarkan tingkat urgensi konten.
Untuk konten mendesak, platform memiliki waktu 1 x 12 jam untuk menyampaikan tanggapan. Sementara itu, platform mendapat waktu 1 x 24 jam untuk merespons laporan mengenai konten tidak mendesak.
Batas Waktu Empat Jam Berlaku Setelah Surat Perintah
Komdigi baru menerbitkan surat perintah pemutusan akses apabila platform tidak merespons pemberitahuan dalam mekanisme Pra Saman.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Setelah menerima surat perintah, platform wajib menjalankan pemutusan akses sesuai tenggat yang pemerintah tetapkan.
Komdigi memberikan batas waktu paling lambat 1 x 4 jam untuk menangani konten mendesak. Adapun konten tidak mendesak memiliki tenggat penanganan paling lambat 1 x 24 jam.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan tahapan pemeriksaan sebelum memerintahkan platform menghapus konten. Karena itu, aturan empat jam bukan kewajiban otomatis bagi seluruh unggahan yang masyarakat anggap bermasalah.
Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tidak Membatasi Kebebasan Berpendapat
Selain menjelaskan mekanisme penghapusan konten, Komdigi turut menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai aturan penanganan disinformasi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Komdigi menyebut aturan baru itu justru memperjelas kriteria dan prosedur pengawasan konten digital.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Melalui kedua keputusan tersebut, pemerintah mengatur lebih lanjut mekanisme pengawasan dan penanganan konten di ruang digital. Komdigi menyatakan penerapan aturan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. (de*)









