Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK saat Tangani Kasus di Ruang Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo geram tutup dapur MBG

Prabowo geram tutup dapur MBG

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta kepolisian menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman dalam menangani perkara di ruang digital. Menurutnya, MK sudah menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Anam menyampaikan pernyataan itu setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40). Polisi mengaitkan keduanya dengan unggahan serta komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.

Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK

Choirul Anam meminta aparat selalu berpegang pada konstitusi dan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi saat menjalankan proses penegakan hukum.

Menurutnya, MK sudah membedakan dinamika di ruang digital dengan peristiwa yang terjadi di ruang fisik. Karena itu, polisi tidak boleh langsung menganggap kegaduhan di media sosial sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Update BSU Rp600 Ribu Mei 2026: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Anam menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui media digital selama tidak melanggar hukum.

Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas

Anam menegaskan kebebasan berekspresi bukan berarti masyarakat bebas menyebarkan fitnah atau mengajak orang melakukan kekerasan.

Ia meminta aparat menindak setiap konten yang mengandung propaganda kebencian atau ajakan melakukan tindak kekerasan. Menurutnya, tindakan seperti itu memang melanggar hukum dan mengancam hak asasi manusia.

Karena itu, Kompolnas berharap kepolisian menjaga profesionalisme sekaligus menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.

Polisi Proses Dua Pemilik Akun

Polda Jawa Barat menerima laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Penyidik kemudian mengusut laporan tersebut dan menetapkan lokasi perkara di Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Suap Importasi Barang, Bidik Aliran Dana ke Oknum Bea Cukai

Polisi menduga AYP membuat serta menyebarkan konten melalui platform Threads. Polisi juga menduga AF menulis komentar yang memicu kontroversi pada unggahan tersebut.

Penyidik menilai unggahan dan komentar itu berpotensi mengganggu ketertiban umum sehingga polisi melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Putusan MK Perjelas Aturan Ruang Siber

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 memperjelas makna kerusuhan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MK menyatakan kerusuhan hanya berlaku untuk gangguan yang benar-benar terjadi di ruang fisik. MK tidak memasukkan keributan yang muncul di ruang digital ke dalam kategori tersebut.

Melalui putusan itu, MK ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan masyarakat saat menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB