Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK saat Tangani Kasus di Ruang Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo geram tutup dapur MBG

Prabowo geram tutup dapur MBG

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta kepolisian menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman dalam menangani perkara di ruang digital. Menurutnya, MK sudah menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Anam menyampaikan pernyataan itu setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40). Polisi mengaitkan keduanya dengan unggahan serta komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.

Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK

Choirul Anam meminta aparat selalu berpegang pada konstitusi dan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi saat menjalankan proses penegakan hukum.

Menurutnya, MK sudah membedakan dinamika di ruang digital dengan peristiwa yang terjadi di ruang fisik. Karena itu, polisi tidak boleh langsung menganggap kegaduhan di media sosial sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  MK Minta Tambahan Anggaran Rp67 Miliar untuk 2027, Ini Rinciannya

Anam menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui media digital selama tidak melanggar hukum.

Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas

Anam menegaskan kebebasan berekspresi bukan berarti masyarakat bebas menyebarkan fitnah atau mengajak orang melakukan kekerasan.

Ia meminta aparat menindak setiap konten yang mengandung propaganda kebencian atau ajakan melakukan tindak kekerasan. Menurutnya, tindakan seperti itu memang melanggar hukum dan mengancam hak asasi manusia.

Karena itu, Kompolnas berharap kepolisian menjaga profesionalisme sekaligus menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.

Polisi Proses Dua Pemilik Akun

Polda Jawa Barat menerima laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Penyidik kemudian mengusut laporan tersebut dan menetapkan lokasi perkara di Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga :  Terungkap! Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Polisi Musnahkan 3.000 Batang

Polisi menduga AYP membuat serta menyebarkan konten melalui platform Threads. Polisi juga menduga AF menulis komentar yang memicu kontroversi pada unggahan tersebut.

Penyidik menilai unggahan dan komentar itu berpotensi mengganggu ketertiban umum sehingga polisi melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Putusan MK Perjelas Aturan Ruang Siber

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 memperjelas makna kerusuhan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MK menyatakan kerusuhan hanya berlaku untuk gangguan yang benar-benar terjadi di ruang fisik. MK tidak memasukkan keributan yang muncul di ruang digital ke dalam kategori tersebut.

Melalui putusan itu, MK ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan masyarakat saat menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Berita Terbaru