Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK saat Tangani Kasus di Ruang Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo geram tutup dapur MBG

Prabowo geram tutup dapur MBG

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta kepolisian menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman dalam menangani perkara di ruang digital. Menurutnya, MK sudah menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Anam menyampaikan pernyataan itu setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40). Polisi mengaitkan keduanya dengan unggahan serta komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.

Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK

Choirul Anam meminta aparat selalu berpegang pada konstitusi dan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi saat menjalankan proses penegakan hukum.

Menurutnya, MK sudah membedakan dinamika di ruang digital dengan peristiwa yang terjadi di ruang fisik. Karena itu, polisi tidak boleh langsung menganggap kegaduhan di media sosial sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Usia Satu Abad, Jam Gadang Tetap Jadi Ikon Paling Diburu Wisatawan

Anam menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui media digital selama tidak melanggar hukum.

Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas

Anam menegaskan kebebasan berekspresi bukan berarti masyarakat bebas menyebarkan fitnah atau mengajak orang melakukan kekerasan.

Ia meminta aparat menindak setiap konten yang mengandung propaganda kebencian atau ajakan melakukan tindak kekerasan. Menurutnya, tindakan seperti itu memang melanggar hukum dan mengancam hak asasi manusia.

Karena itu, Kompolnas berharap kepolisian menjaga profesionalisme sekaligus menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.

Polisi Proses Dua Pemilik Akun

Polda Jawa Barat menerima laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Penyidik kemudian mengusut laporan tersebut dan menetapkan lokasi perkara di Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga :  Pertamina Bantah Larangan Pertalite untuk Mobil 1.400 CC ke Atas

Polisi menduga AYP membuat serta menyebarkan konten melalui platform Threads. Polisi juga menduga AF menulis komentar yang memicu kontroversi pada unggahan tersebut.

Penyidik menilai unggahan dan komentar itu berpotensi mengganggu ketertiban umum sehingga polisi melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Putusan MK Perjelas Aturan Ruang Siber

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 memperjelas makna kerusuhan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MK menyatakan kerusuhan hanya berlaku untuk gangguan yang benar-benar terjadi di ruang fisik. MK tidak memasukkan keributan yang muncul di ruang digital ke dalam kategori tersebut.

Melalui putusan itu, MK ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan masyarakat saat menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB