Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang emas ilegal yang merusak 119,32 hektare kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.(DOK. Satgas PKH)

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang emas ilegal yang merusak 119,32 hektare kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.(DOK. Satgas PKH)

Kerinci, APGtimes.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Kerinci, Jambi.

Aktivitas tambang tersebut merusak sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan. Lokasinya berada di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin.

Satgas PKH mengungkap luas kerusakan itu melalui analisis geospasial pada Jumat (6/11/2026).

“Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal,” demikian keterangan Satgas PKH.

Satgas PKH menggelar operasi penertiban di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memerintahkan operasi tersebut.

Sejumlah instansi ikut mendukung kegiatan ini. Mereka terdiri atas Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Balai Besar TNKS.

Pemerhati lingkungan hidup juga turut mendukung operasi tersebut.

Baca Juga :  Indonesia Tangguhkan Pembahasan Board of Peace, Dukungan untuk Palestina Tetap Konsisten

Satgas PKH Telusuri Pemodal Tambang Ilegal

Satgas PKH tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Tim juga menelusuri jaringan yang mendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penyelidikan mencakup pemodal, pengendali kegiatan, dan pemasok bahan bakar minyak (BBM). Satgas juga mengidentifikasi pihak yang diduga memberikan perlindungan kepada pelaku.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Satgas PKH.

Usai operasi, Satgas PKH memasang plang di kawasan tersebut. Plang itu menandai penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pelaku Tambang Ilegal Terancam Sanksi Pidana

Satgas PKH menegaskan, penambangan tanpa izin di taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Kegiatan tersebut juga mengancam ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.

Penegak hukum dapat menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan sejumlah undang-undang. Aturan tersebut meliputi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Minerba.

Baca Juga :  BNPB Catat 864 Titik Api Karhutla, Kalimantan Tengah dan Sumsel Alami Lonjakan

Selain itu, aparat dapat menggunakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjerat pelaku.

Penyidik bahkan dapat mengembangkan perkara melalui KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut bergantung pada temuan unsur pidana dalam penyidikan.

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap perwakilan Satgas PKH.

Karena itu, Satgas PKH ingin penindakan tersebut menghasilkan lebih dari sekadar penghentian aktivitas tambang.

“Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut,” pungkasnya. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua
Tujuh Senjata Api Disita Usai Kontak Tembak TNI dan OPM di Yahukimo
Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya
11 Dubes Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Ada Perwakilan Jepang hingga Vatikan
BGN Ungkap Jumlah Relawan SPPG untuk Program MBG, Dapur 3.000 Porsi Butuh 47 Orang
Gugatan ke MK Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasan Pemohon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09 WIB

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua

Sabtu, 7 November 2026 - 17:09 WIB

Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Sabtu, 7 November 2026 - 14:09 WIB

Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya

Berita Terbaru