Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profil Ahrie Sonta, eks Sekretaris Pribadi Kapolri yang mendapat kenaikan pangkat menjadi brigjen.(lipi.go.id)

Profil Ahrie Sonta, eks Sekretaris Pribadi Kapolri yang mendapat kenaikan pangkat menjadi brigjen.(lipi.go.id)

Jakarta, APGtimes.com — Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Krisna menegaskan, Ahrie Sonta siap memberikan keterangan secara terbuka agar penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara jelas.

“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangan video, Sabtu (7/11/2026).

Ia juga memastikan penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Krisna, Ahrie memperoleh pendampingan hukum sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga berstatus tersangka.

“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” jelas dia.

Kuasa Hukum Cermati Pasal yang Disangkakan

Krisna menyatakan tim hukum akan mempelajari pasal-pasal yang penyidik sangkakan kepada Ahrie Sonta. Mereka akan mencocokkan ketentuan hukum tersebut dengan fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan

“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkas dia.

Krisna menegaskan, pihaknya tidak ingin membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan hingga tuntas. Tim hukum juga berharap penyidik tetap menghormati seluruh hak kliennya.

Empat Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penyidik menetapkan empat jenderal kepolisian sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas:

  1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.

  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

  4. Irjen Pol Slamet Uliandi.

Penyidik Bareskrim Polri menyangkakan sejumlah ketentuan pidana kepada para tersangka. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan pelanggaran informasi elektronik.

Baca Juga :  Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029

Rinciannya meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal. Penyidik juga menggunakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik menyertakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Seluruh dugaan tindak pidana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua
Tujuh Senjata Api Disita Usai Kontak Tembak TNI dan OPM di Yahukimo
Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal
Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya
11 Dubes Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Ada Perwakilan Jepang hingga Vatikan
BGN Ungkap Jumlah Relawan SPPG untuk Program MBG, Dapur 3.000 Porsi Butuh 47 Orang
Gugatan ke MK Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasan Pemohon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09 WIB

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua

Sabtu, 7 November 2026 - 17:09 WIB

Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Sabtu, 7 November 2026 - 14:09 WIB

Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya

Berita Terbaru