Jakarta, APGtimes.com — Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Krisna menegaskan, Ahrie Sonta siap memberikan keterangan secara terbuka agar penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara jelas.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangan video, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga memastikan penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Krisna, Ahrie memperoleh pendampingan hukum sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga berstatus tersangka.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” jelas dia.
Kuasa Hukum Cermati Pasal yang Disangkakan
Krisna menyatakan tim hukum akan mempelajari pasal-pasal yang penyidik sangkakan kepada Ahrie Sonta. Mereka akan mencocokkan ketentuan hukum tersebut dengan fakta yang muncul selama proses penyidikan.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkas dia.
Krisna menegaskan, pihaknya tidak ingin membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan hingga tuntas. Tim hukum juga berharap penyidik tetap menghormati seluruh hak kliennya.
Empat Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penyidik menetapkan empat jenderal kepolisian sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas:
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Irjen Ahrie Sonta Nasution.
-
Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
-
Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penyidik Bareskrim Polri menyangkakan sejumlah ketentuan pidana kepada para tersangka. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan pelanggaran informasi elektronik.
Rinciannya meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal. Penyidik juga menggunakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik menyertakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Seluruh dugaan tindak pidana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (de*)








