Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan jumlah relawan yang dapat direkrut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebutuhan tenaga kerja mengikuti jumlah penerima manfaat dan kapasitas pelayanan setiap dapur.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, lembaganya menyusun sejumlah alternatif perhitungan agar mitra SPPG dapat menyesuaikan jumlah relawan dengan kebutuhan operasional.
“Berdasarkan alternatif perhitungan BGN, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 3.000 orang dapat menggunakan acuan kebutuhan 47 relawan per hari,” kata Tysa dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2026).
BGN Rinci Kebutuhan Relawan Berdasarkan Porsi MBG
BGN memberikan acuan jumlah relawan berdasarkan kapasitas penerima manfaat di setiap SPPG. Berikut rinciannya:
-
Lebih dari 3.000 penerima manfaat: 47 relawan per hari.
-
2.500–2.999 penerima manfaat: 42 relawan.
-
2.000–2.499 penerima manfaat: 33 relawan.
-
1.500–1.999 penerima manfaat: 24 relawan.
-
1.000–1.499 penerima manfaat: 15 relawan.
Tysa menegaskan bahwa angka tersebut hanya menjadi pedoman kebutuhan tenaga kerja. BGN tidak menetapkannya sebagai batas maksimal jumlah relawan yang boleh bekerja di dapur SPPG.
“Angka tersebut merupakan alternatif kebutuhan tenaga, bukan batas maksimal jumlah relawan yang diperbolehkan bekerja di SPPG,” tegas Tysa.
Jumlah Relawan Boleh Melebihi Acuan
Mitra SPPG tetap boleh merekrut relawan melebihi jumlah dalam perhitungan BGN. Namun, pengelola dapur harus menjaga biaya operasional agar tidak melampaui pagu Rp 3.000 per penerima manfaat setiap hari.
“Bagaimana jika jumlah relawan melebihi angka alternatif kebutuhan tadi? tidak apa-apa asalkan biaya operasionalnya tidak melebihi pagu Rp 3.000 per penerima manfaat per hari,” tutur Tysa.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja harus mengikuti skala pelayanan. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula kebutuhan relawan. Sebaliknya, dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerjanya.
SPPG Bisa Terapkan Sistem Kerja Bergiliran
Selain menyesuaikan jumlah tenaga, mitra SPPG juga dapat menerapkan sistem shifting atau pergiliran jadwal kerja relawan.
Melalui skema tersebut, pengelola dapur bisa mengatur jadwal kerja secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan harian. Dengan demikian, mitra tidak harus langsung mengurangi jumlah relawan yang sudah bekerja.
“Sekali lagi, kami tidak pernah meminta dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Tetapi, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani,” pungkas Tysa.
BGN menegaskan bahwa pengaturan tenaga kerja menjadi kewenangan mitra SPPG dengan tetap memperhatikan kapasitas pelayanan dan batas biaya operasional program MBG. (ys*)









