BGN Ungkap Jumlah Relawan SPPG untuk Program MBG, Dapur 3.000 Porsi Butuh 47 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan jumlah relawan yang dapat direkrut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebutuhan tenaga kerja mengikuti jumlah penerima manfaat dan kapasitas pelayanan setiap dapur.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, lembaganya menyusun sejumlah alternatif perhitungan agar mitra SPPG dapat menyesuaikan jumlah relawan dengan kebutuhan operasional.

“Berdasarkan alternatif perhitungan BGN, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 3.000 orang dapat menggunakan acuan kebutuhan 47 relawan per hari,” kata Tysa dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2026).

BGN Rinci Kebutuhan Relawan Berdasarkan Porsi MBG

BGN memberikan acuan jumlah relawan berdasarkan kapasitas penerima manfaat di setiap SPPG. Berikut rinciannya:

  • Lebih dari 3.000 penerima manfaat: 47 relawan per hari.

  • 2.500–2.999 penerima manfaat: 42 relawan.

  • 2.000–2.499 penerima manfaat: 33 relawan.

  • 1.500–1.999 penerima manfaat: 24 relawan.

  • 1.000–1.499 penerima manfaat: 15 relawan.

Tysa menegaskan bahwa angka tersebut hanya menjadi pedoman kebutuhan tenaga kerja. BGN tidak menetapkannya sebagai batas maksimal jumlah relawan yang boleh bekerja di dapur SPPG.

Baca Juga :  BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

“Angka tersebut merupakan alternatif kebutuhan tenaga, bukan batas maksimal jumlah relawan yang diperbolehkan bekerja di SPPG,” tegas Tysa.

Jumlah Relawan Boleh Melebihi Acuan

Mitra SPPG tetap boleh merekrut relawan melebihi jumlah dalam perhitungan BGN. Namun, pengelola dapur harus menjaga biaya operasional agar tidak melampaui pagu Rp 3.000 per penerima manfaat setiap hari.

“Bagaimana jika jumlah relawan melebihi angka alternatif kebutuhan tadi? tidak apa-apa asalkan biaya operasionalnya tidak melebihi pagu Rp 3.000 per penerima manfaat per hari,” tutur Tysa.

Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja harus mengikuti skala pelayanan. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula kebutuhan relawan. Sebaliknya, dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerjanya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

SPPG Bisa Terapkan Sistem Kerja Bergiliran

Selain menyesuaikan jumlah tenaga, mitra SPPG juga dapat menerapkan sistem shifting atau pergiliran jadwal kerja relawan.

Melalui skema tersebut, pengelola dapur bisa mengatur jadwal kerja secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan harian. Dengan demikian, mitra tidak harus langsung mengurangi jumlah relawan yang sudah bekerja.

“Sekali lagi, kami tidak pernah meminta dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Tetapi, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani,” pungkas Tysa.

BGN menegaskan bahwa pengaturan tenaga kerja menjadi kewenangan mitra SPPG dengan tetap memperhatikan kapasitas pelayanan dan batas biaya operasional program MBG. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Dubes Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Ada Perwakilan Jepang hingga Vatikan
Gugatan ke MK Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasan Pemohon
18,2 Juta Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Kemensos Kerahkan 1 Juta Agen
Purnawirawan Polri Temui Kapolri, Soroti Kasus yang Menjerat Tiga Jenderal
Tito Karnavian Ungkap Manfaat UU Satu Data Indonesia, Ini Tiga Hal yang Harus Dijaga
MK Sudah Minta UU Penyadapan Sejak 2011, DPR Targetkan Pembahasan Desember 2026
Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Palsu Saat Dipamerkan di Sidang, Begini Reaksinya
Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Diterima, KASBI Soroti Transparansi DPR dan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:09 WIB

11 Dubes Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Ada Perwakilan Jepang hingga Vatikan

Jumat, 6 November 2026 - 13:09 WIB

BGN Ungkap Jumlah Relawan SPPG untuk Program MBG, Dapur 3.000 Porsi Butuh 47 Orang

Jumat, 6 November 2026 - 10:09 WIB

Gugatan ke MK Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasan Pemohon

Kamis, 5 November 2026 - 23:09 WIB

Purnawirawan Polri Temui Kapolri, Soroti Kasus yang Menjerat Tiga Jenderal

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Manfaat UU Satu Data Indonesia, Ini Tiga Hal yang Harus Dijaga

Berita Terbaru