Jakarta, APGtimes.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.489 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 1.199 entitas. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 250 penawaran investasi ilegal, 38 aktivitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat.
OJK juga ingin memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Pinjol Ilegal Mendominasi Temuan Sejak 2017
Secara kumulatif, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir 15.495 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Oktober 2026.
Pinjol ilegal kembali mendominasi daftar tersebut. Satgas PASTI mencatat 13.072 entitas pinjol ilegal yang telah mereka hentikan atau blokir.
Selanjutnya, terdapat 2.132 entitas investasi ilegal dan 289 aktivitas gadai ilegal. Satgas PASTI juga mencatat dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Data tersebut menunjukkan pinjol ilegal masih menjadi salah satu persoalan utama dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
OJK Terima 40.965 Pengaduan Masyarakat
Selain melakukan pemblokiran, OJK juga menerima puluhan ribu pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, OJK menerima 40.965 pengaduan mengenai entitas ilegal.
Pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 36.546 laporan. Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dari seluruh pengaduan yang masuk.
Sementara itu, OJK mencatat 3.972 pengaduan mengenai investasi ilegal. Adapun laporan terkait aktivitas gadai ilegal mencapai 447 pengaduan.
OJK bersama Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Langkah tersebut mencakup penghentian kegiatan dan pemblokiran entitas yang melanggar ketentuan. (ys*)








