Jakarta, APGtimes.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027.
Nunuk menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Nunuk, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini juga sudah memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.
“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal karena pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.
Pemerintah Rumuskan Skema Seleksi
Nunuk menjelaskan pemerintah masih menyusun skema seleksi bagi guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga masih membahas jumlah kebutuhan guru untuk seleksi mendatang.
“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Namun, pemerintah masih membahas jumlah kebutuhan guru,” ujar Nunuk.
Kemendikdasmen juga terus menyusun penataan guru non-ASN agar status tenaga pengajar menjadi lebih jelas.
Karena itu, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai.
“Intinya guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus berjalan,” jelasnya.
Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan
Nunuk menjelaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.
Menurut dia, surat edaran tersebut menunjukkan perhatian Kemendikdasmen terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.
“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.
Karena itu, Nunuk menegaskan aturan pada 2027 hanya menghapus status non-ASN, bukan melarang guru mengajar di sekolah.
“Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk. (dr*)








