Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027.

Nunuk menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Nunuk, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini juga sudah memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.

“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal karena pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Baca Juga :  8.900 Warga Terpilih Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ada Pesta Rakyat

Pemerintah Rumuskan Skema Seleksi

Nunuk menjelaskan pemerintah masih menyusun skema seleksi bagi guru non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga masih membahas jumlah kebutuhan guru untuk seleksi mendatang.

“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Namun, pemerintah masih membahas jumlah kebutuhan guru,” ujar Nunuk.

Kemendikdasmen juga terus menyusun penataan guru non-ASN agar status tenaga pengajar menjadi lebih jelas.

Karena itu, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai.

“Intinya guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus berjalan,” jelasnya.

Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.

Baca Juga :  Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Menurut dia, surat edaran tersebut menunjukkan perhatian Kemendikdasmen terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Karena itu, Nunuk menegaskan aturan pada 2027 hanya menghapus status non-ASN, bukan melarang guru mengajar di sekolah.

“Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB