Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027.

Nunuk menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Nunuk, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini juga sudah memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.

“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal karena pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Baca Juga :  Disdik Sulsel Ungkap Alasan Evaluasi 326 Kepala Sekolah Terkait Dana BOS

Pemerintah Rumuskan Skema Seleksi

Nunuk menjelaskan pemerintah masih menyusun skema seleksi bagi guru non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga masih membahas jumlah kebutuhan guru untuk seleksi mendatang.

“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Namun, pemerintah masih membahas jumlah kebutuhan guru,” ujar Nunuk.

Kemendikdasmen juga terus menyusun penataan guru non-ASN agar status tenaga pengajar menjadi lebih jelas.

Karena itu, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai.

“Intinya guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus berjalan,” jelasnya.

Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.

Baca Juga :  Ribuan Motor Listrik MBG Akan Dihibahkan ke Guru Honorer, DPR Beri Dukungan

Menurut dia, surat edaran tersebut menunjukkan perhatian Kemendikdasmen terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Karena itu, Nunuk menegaskan aturan pada 2027 hanya menghapus status non-ASN, bukan melarang guru mengajar di sekolah.

“Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB