Keppres Biaya Haji 2027 Segera Terbit, Ini Besaran BPIH dan Bipih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan paparan dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri, Kemenhaj, dan Kemenkes di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan paparan dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri, Kemenhaj, dan Kemenkes di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Calon jemaah haji 2027 diperkirakan dapat melunasi biaya perjalanan pada pekan depan setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut pemerintah masih menunggu penerbitan aturan tersebut sebagai dasar penetapan jadwal pelunasan.

Irfan menyampaikan perkiraan itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Ia berharap Keppres segera terbit setelah DPR dan pemerintah menyepakati besaran biaya haji pada 7 Oktober 2026.

Sambil menunggu keputusan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong persiapan keberangkatan jemaah. Salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Irfan, sejumlah daerah bahkan sudah memulai pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Dengan demikian, jemaah dapat menjalani pemeriksaan lebih awal tanpa harus menunggu jadwal pelunasan biaya haji.

Jemaah Lolos Istitha’ah Bisa Melunasi Biaya

Penerbitan Keppres akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan jadwal resmi pembayaran biaya haji melalui bank penerima setoran.

Baca Juga :  8 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul 2026, Lulus Berpeluang Jadi CPNS dan TNI

Calon jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan nantinya dapat segera melunasi biaya perjalanan setelah pemerintah membuka masa pembayaran.

Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam persiapan keberangkatan karena pemerintah mensyaratkan kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah haji.

Karena itu, calon jemaah perlu mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan dan memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pelunasan dari pemerintah.

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

DPR dan pemerintah telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, calon jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825. Nilai itu setara dengan 55,50 persen dari total rata-rata BPIH.

Sementara itu, pengelola keuangan haji menanggung rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah melalui nilai manfaat. Porsi tersebut mencapai 44,50 persen dari total biaya penyelenggaraan haji.

Baca Juga :  KPAI Ungkap Kasus Penelantaran Anak Tertinggi Terjadi di Jawa Barat

Pemerintah menggunakan kedua sumber pembiayaan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional selama penyelenggaraan ibadah haji.

Berikut Rincian Komponen Biaya Haji 2027

Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, rata-rata BPIH 2027 mencakup beberapa komponen biaya berikut:

  • Biaya dalam negeri: Rp5.643.945,28 per jemaah.
  • Biaya di Arab Saudi: Rp54.317.360,07 per jemaah.
  • Biaya penerbangan: Rp38.505.046 per jemaah.

Adapun Bipih sebesar Rp54.648.825 digunakan untuk membayar tiket penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Di sisi lain, nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.

Besaran biaya tersebut menjadi acuan pembiayaan penyelenggaraan haji 2027. Namun, calon jemaah tetap perlu menunggu jadwal pelunasan resmi setelah pemerintah menerbitkan Keppres terkait BPIH.

Kementerian Haji dan Umrah juga melanjutkan persiapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan agar tahapan keberangkatan dapat berjalan sesuai jadwal yang nantinya pemerintah tetapkan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka
Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya
DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti
Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri
Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:09 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 11:09 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 22:09 WIB

MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti

Berita Terbaru