Jakarta, APGtimes.com — Banyak pemilik kendaraan masih bingung menghitung pajak motor tahunan secara mandiri. Padahal, pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran pajak sebelum datang ke Samsat agar dapat menyiapkan biaya pembayaran dengan tepat.
Humas Pajak Jakarta menjelaskan perhitungan pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan
Pemilik kendaraan pertama harus menghitung pajak dengan rumus tarif pajak 2 persen dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk sepeda motor, nilai SWDKLLJ mencapai Rp 35.000.
Sebagai contoh, motor dengan NJKB Rp 10 juta menghasilkan perhitungan pajak sebagai berikut:
2 persen x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 200.000.
Setelah itu, pemilik kendaraan menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 sehingga total pajak tahunan menjadi Rp 235.000.
Kendaraan Kedua Kena Pajak Progresif
Pemilik kendaraan kedua harus membayar tarif pajak progresif sebesar 2,5 persen.
Pemilik kendaraan dapat menghitung pajak progresif dengan rumus tarif 2,5 persen dikalikan NJKB dan koefisien kendaraan, lalu menambahkan SWDKLLJ.
Sebagai contoh, motor dengan NJKB Rp 10 juta menghasilkan hitungan berikut:
2,5 persen x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 250.000.
Kemudian, pemilik kendaraan menambahkan SWDKLLJ Rp 35.000 sehingga total pajak kendaraan menjadi Rp 285.000.
Pemilik Kendaraan Perlu Hitung Pajak Sebelum ke Samsat
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menghitung besaran pajak sebelum datang ke Samsat.
Dengan memahami cara menghitung pajak kendaraan, masyarakat dapat memperkirakan biaya tahunan sesuai jenis dan status kepemilikan kendaraan. (dr*)









