Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Sendiri, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung biaya pajak motor tahunan bisa dilakukan sendiri sebelum ke Samsat.

Cara menghitung biaya pajak motor tahunan bisa dilakukan sendiri sebelum ke Samsat.

Jakarta, APGtimes.com — Banyak pemilik kendaraan masih bingung menghitung pajak motor tahunan secara mandiri. Padahal, pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran pajak sebelum datang ke Samsat agar dapat menyiapkan biaya pembayaran dengan tepat.

Humas Pajak Jakarta menjelaskan perhitungan pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

Pemilik kendaraan pertama harus menghitung pajak dengan rumus tarif pajak 2 persen dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk sepeda motor, nilai SWDKLLJ mencapai Rp 35.000.

Baca Juga :  8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Jika Korban Scam Pemerintah Wajib Lindungi

Sebagai contoh, motor dengan NJKB Rp 10 juta menghasilkan perhitungan pajak sebagai berikut:

2 persen x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 200.000.

Setelah itu, pemilik kendaraan menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 sehingga total pajak tahunan menjadi Rp 235.000.

Kendaraan Kedua Kena Pajak Progresif

Pemilik kendaraan kedua harus membayar tarif pajak progresif sebesar 2,5 persen.

Pemilik kendaraan dapat menghitung pajak progresif dengan rumus tarif 2,5 persen dikalikan NJKB dan koefisien kendaraan, lalu menambahkan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Berlaku hingga Akhir 2026

Sebagai contoh, motor dengan NJKB Rp 10 juta menghasilkan hitungan berikut:

2,5 persen x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 250.000.

Kemudian, pemilik kendaraan menambahkan SWDKLLJ Rp 35.000 sehingga total pajak kendaraan menjadi Rp 285.000.

Pemilik Kendaraan Perlu Hitung Pajak Sebelum ke Samsat

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menghitung besaran pajak sebelum datang ke Samsat.

Dengan memahami cara menghitung pajak kendaraan, masyarakat dapat memperkirakan biaya tahunan sesuai jenis dan status kepemilikan kendaraan. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BYD Flash Charging Bisa Isi Daya 1 MW, Ini Alasan Kabelnya Dibuat Berbentuk T
Veda Ega Crash di Q2 Moto3 Jepang, Start dari Posisi ke-18 di Motegi
STNK Digital Bisa Jadi Pengganti STNK Fisik, tetapi Ada Aturan yang Wajib Diketahui
Harga EV Bekas Makin Turun, Chery Omoda E5 hingga BYD Seal Ikut Terkoreksi
Harga Pertalite Hari Ini 26 September 2026, Benarkah Naik Jadi Rp13.500?
BBM Makin Mahal, Barcode Subsidi Jadi Pertimbangan Utama Saat Beli Mobil Bekas
AHM Perkuat Ekosistem Motor Listrik, Siapkan 3.000 Bengkel dan Layanan Darurat
Arab Saudi Perkenalkan Exobot, Mobil Listrik 1.111 HP dengan Baterai 112 kWh
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BYD Flash Charging Bisa Isi Daya 1 MW, Ini Alasan Kabelnya Dibuat Berbentuk T

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Veda Ega Crash di Q2 Moto3 Jepang, Start dari Posisi ke-18 di Motegi

Selasa, 29 September 2026 - 14:09 WIB

STNK Digital Bisa Jadi Pengganti STNK Fisik, tetapi Ada Aturan yang Wajib Diketahui

Senin, 28 September 2026 - 13:09 WIB

Harga EV Bekas Makin Turun, Chery Omoda E5 hingga BYD Seal Ikut Terkoreksi

Sabtu, 26 September 2026 - 17:09 WIB

Harga Pertalite Hari Ini 26 September 2026, Benarkah Naik Jadi Rp13.500?

Berita Terbaru