Jangan Sampai STNK Terblokir, Begini Cara Cek Tilang ETLE Online dengan Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. (Ft: AI)

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. (Ft: AI)

Jakarta, APGtimes.comPenerapan tilang elektronik oleh Korlantas Polri melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus meluas di berbagai daerah.

Sistem ini memperkuat penegakan hukum lalu lintas secara modern dengan memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi 24 jam untuk merekam pelanggaran secara otomatis.

Kini, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu surat tilang dikirim ke rumah. Anda bisa langsung mengecek status pelanggaran secara online dengan cepat dan praktis.

ETLE merupakan sistem tilang elektronik yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan kamera pengawas.

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pengecekan dan konfirmasi jika sistem mencatat pelanggaran atas kendaraannya.

Baca Juga :  DPR Minta Audit 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp1 Triliun

Pengecekan dapat dilakukan kapan saja secara online setelah sistem merekam pelanggaran.

Cek tilang dilakukan melalui situs resmi ETLE milik Korlantas Polri.

Pemerintah menerapkan ETLE untuk meningkatkan disiplin berkendara, mengurangi pelanggaran, dan meminimalkan interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.

Berikut langkah cek tilang ETLE secara online:

  1. Kunjungi situs ETLE resmi
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan (NRKB)
  3. Masukkan nomor rangka (17 digit) sesuai STNK
  4. Masukkan nomor mesin kendaraan
  5. Klik “Lanjut” lalu pilih “Cek Data”

Sistem akan langsung menampilkan hasil:

  • Tidak ada pelanggaran: muncul keterangan data tidak ditemukan
  • Ada pelanggaran: tampil detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan bukti foto.
Baca Juga :  Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Kini Bisa Ditunjukkan Lewat Ponsel

Jika sistem menemukan pelanggaran, Anda harus segera:

  • Melakukan konfirmasi secara online atau datang ke posko ETLE
  • Mendapatkan kode pembayaran denda
  • Membayar melalui kanal bank yang tersedia

Jangan menunda proses ini. Keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat menyebabkan pemblokiran sementara STNK.

Petugas kini juga mengembangkan ETLE handheld, yaitu sistem tilang berbasis perangkat ponsel yang memungkinkan penindakan langsung di lapangan secara real-time.

Cek tilang ETLE secara online memberi kemudahan dan transparansi bagi masyarakat. Namun, Anda tetap harus disiplin dan segera menindaklanjuti setiap pelanggaran agar tidak terkena sanksi lanjutan seperti blokir STNK. (ap/*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB