Pemerintah Tetapkan Kendaraan yang Kena Pajak PKB 2026, Ini Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek! Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak

Cek! Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah menetapkan klasifikasi kendaraan bermotor yang masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pajak alat berat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), pemerintah menetapkan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan darat sebagai objek PKB. Ketentuan tersebut mencakup kendaraan milik pribadi maupun badan usaha.

Pemerintah Kelompokkan Jenis Kendaraan Kena Pajak

Pemerintah membagi kendaraan objek PKB ke dalam beberapa kategori. Kelompok pertama meliputi mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan mobil bus, termasuk mikrobus dan bus besar, sebagai objek pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Sendiri, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Untuk kendaraan angkutan barang, aturan tersebut mencakup blind van, pick up, light truck, truck, pick up box, dan kendaraan sejenis lainnya.

Pemerintah juga menetapkan kendaraan roda tiga untuk penumpang maupun barang sebagai objek PKB. Sepeda motor roda dua dan roda tiga juga tetap masuk dalam kategori kendaraan kena pajak.

Sejumlah Kendaraan Dikecualikan dari PKB

Meski begitu, pemerintah tidak mengenakan PKB terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 3 ayat (3), pemerintah mengecualikan beberapa kendaraan dari objek PKB. Salah satunya adalah kereta api.

Selain itu, kendaraan yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak masuk objek pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah juga membebaskan kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional tertentu dari kewajiban PKB berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga :  Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Sendiri, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Kendaraan Energi Terbarukan Masuk Daftar Pengecualian

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah turut mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan pengecualian kendaraan lain melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan daerah sekaligus mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Tag SEO: pajak kendaraan bermotor, PKB 2026, kendaraan kena pajak, aturan PKB terbaru, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pajak mobil, pajak motor, kendaraan bebas pajak, kendaraan energi terbarukan, pajak daerah

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Sendiri, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:09 WIB

Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Sendiri, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Tetapkan Kendaraan yang Kena Pajak PKB 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru