Jangan Salah! Ini Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Lupa Membawa SIM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.comSurat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen itu juga menjadi bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Korlantas Polri menyebut banyak masyarakat belum memahami perbedaan sanksi antara pengendara tanpa SIM dan pengendara yang lupa membawa SIM saat berkendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dua pelanggaran itu dalam pasal berbeda.

Pengendara Tanpa SIM Terancam Denda Rp1 Juta

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pelanggaran tidak memiliki SIM dalam Pasal 281.

Aturan itu berlaku bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM. Polisi juga memakai aturan tersebut untuk pengendara yang membiarkan masa berlaku SIM habis tanpa memperpanjangnya.

Baca Juga :  Pertalite Langka Usai Harga Pertamax Naik, Warga dan Ojol Kelimpungan

Pasal 281 memberi polisi wewenang menjatuhkan hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta kepada pengendara tanpa SIM.

Korlantas Polri menilai pelanggaran itu tergolong serius. Pengendara tanpa SIM belum memiliki bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Selain itu, pengendara tanpa SIM juga belum menunjukkan pemahaman aturan lalu lintas serta kesiapan fisik dan mental saat berkendara.

Pengendara yang Lupa Membawa SIM Terancam Denda Rp250 Ribu

Pasal 288 ayat 2 mengatur pelanggaran lupa membawa SIM saat berkendara.

Aturan tersebut berlaku bagi pengendara yang memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawa dokumen SIM saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Nilai Transaksi Diduga Diperkecil

Dalam pasal tersebut, polisi dapat menjatuhkan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM.

Korlantas Polri menjelaskan pelanggaran lupa membawa SIM masuk kategori administratif. Karena itu, polisi memberikan sanksi lebih ringan kepada pelanggar.

Meski demikian, petugas kepolisian tetap memverifikasi data pengendara melalui sistem Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.

Korlantas Polri juga menegaskan aspek keselamatan dan kemampuan berkendara memiliki risiko lebih besar dibanding kelalaian administratif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga
Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi
Nadiem Makarim Sebut Transaksi Rp809 Miliar Murni Rekayasa dalam Sidang Banding
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun
Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya
Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya
BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:09 WIB

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

Berita Terbaru

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:09 WIB