Jangan Salah! Ini Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Lupa Membawa SIM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.comSurat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen itu juga menjadi bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Korlantas Polri menyebut banyak masyarakat belum memahami perbedaan sanksi antara pengendara tanpa SIM dan pengendara yang lupa membawa SIM saat berkendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dua pelanggaran itu dalam pasal berbeda.

Pengendara Tanpa SIM Terancam Denda Rp1 Juta

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pelanggaran tidak memiliki SIM dalam Pasal 281.

Aturan itu berlaku bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM. Polisi juga memakai aturan tersebut untuk pengendara yang membiarkan masa berlaku SIM habis tanpa memperpanjangnya.

Baca Juga :  Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Pasal 281 memberi polisi wewenang menjatuhkan hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta kepada pengendara tanpa SIM.

Korlantas Polri menilai pelanggaran itu tergolong serius. Pengendara tanpa SIM belum memiliki bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Selain itu, pengendara tanpa SIM juga belum menunjukkan pemahaman aturan lalu lintas serta kesiapan fisik dan mental saat berkendara.

Pengendara yang Lupa Membawa SIM Terancam Denda Rp250 Ribu

Pasal 288 ayat 2 mengatur pelanggaran lupa membawa SIM saat berkendara.

Aturan tersebut berlaku bagi pengendara yang memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawa dokumen SIM saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Jangan Sampai STNK Terblokir, Begini Cara Cek Tilang ETLE Online dengan Mudah

Dalam pasal tersebut, polisi dapat menjatuhkan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM.

Korlantas Polri menjelaskan pelanggaran lupa membawa SIM masuk kategori administratif. Karena itu, polisi memberikan sanksi lebih ringan kepada pelanggar.

Meski demikian, petugas kepolisian tetap memverifikasi data pengendara melalui sistem Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.

Korlantas Polri juga menegaskan aspek keselamatan dan kemampuan berkendara memiliki risiko lebih besar dibanding kelalaian administratif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai
Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan
Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun
3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa
Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas
KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat
B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel
Harga BBM Pertamina di Jambi per 1 Juli 2026, Pertamax Tetap Rp16.650 per Liter
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WIB

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:09 WIB

Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:09 WIB

Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:06 WIB

KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat

Berita Terbaru