Jakarta, APGtimes.com — Kabar menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 mulai berlangsung pada Juni mendatang.
Selain itu, sejumlah pensiunan berpeluang menerima pembayaran gaji ke-13 ganda dalam satu periode pencairan.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan itu mengatur bantuan biaya pendidikan dan kesejahteraan bagi aparatur negara serta pensiunan.
Pensiunan dengan Status Ganda Bisa Terima Dua Kali
Fenomena pembayaran gaji ke-13 ganda dapat terjadi jika seorang pensiunan memiliki status hukum ganda.
Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS yang juga berstatus janda atau duda dari pensiunan PNS lain berhak menerima dua pembayaran. Pemerintah akan menyalurkan satu gaji ke-13 dari status pensiunan pribadi dan satu lagi dari status penerima pensiun ahli waris.
Namun demikian, aturan berbeda berlaku bagi ASN aktif yang juga menerima pensiun janda atau duda. Pemerintah hanya akan membayarkan satu kali gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Komponen Gaji Ke-13 Mengacu Gaji Mei 2026
Komponen gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah menghitung besaran pembayaran berdasarkan gaji bulan Mei 2026.
Proses penyaluran gaji ke-13 tetap berlangsung melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai mitra resmi pemerintah.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji 2026
Di sisi lain, PT Taspen menegaskan belum ada kebijakan kenaikan maupun rapel gaji pensiunan pada 2026.
Taspen menyebut besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan kenaikan terakhir yang berlaku pada 2024.
Karena itu, para pensiunan diminta tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat selalu memantau informasi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.
Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga para pensiunan. (dr*)









