Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Jakarta, APGtimes.com — Kabar menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 mulai berlangsung pada Juni mendatang.

Selain itu, sejumlah pensiunan berpeluang menerima pembayaran gaji ke-13 ganda dalam satu periode pencairan.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan itu mengatur bantuan biaya pendidikan dan kesejahteraan bagi aparatur negara serta pensiunan.

Pensiunan dengan Status Ganda Bisa Terima Dua Kali

Fenomena pembayaran gaji ke-13 ganda dapat terjadi jika seorang pensiunan memiliki status hukum ganda.

Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS yang juga berstatus janda atau duda dari pensiunan PNS lain berhak menerima dua pembayaran. Pemerintah akan menyalurkan satu gaji ke-13 dari status pensiunan pribadi dan satu lagi dari status penerima pensiun ahli waris.

Baca Juga :  DPR Siapkan Aturan Baru Sisdiknas, Anggaran Pendidikan dan Wajib Belajar 13 Tahun Berubah

Namun demikian, aturan berbeda berlaku bagi ASN aktif yang juga menerima pensiun janda atau duda. Pemerintah hanya akan membayarkan satu kali gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Komponen Gaji Ke-13 Mengacu Gaji Mei 2026

Komponen gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah menghitung besaran pembayaran berdasarkan gaji bulan Mei 2026.

Proses penyaluran gaji ke-13 tetap berlangsung melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai mitra resmi pemerintah.

Baca Juga :  Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji 2026

Di sisi lain, PT Taspen menegaskan belum ada kebijakan kenaikan maupun rapel gaji pensiunan pada 2026.

Taspen menyebut besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan kenaikan terakhir yang berlaku pada 2024.

Karena itu, para pensiunan diminta tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat selalu memantau informasi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga para pensiunan. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB