Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman soal Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat mengaku akan mengikuti prosedur pasca dilaporkan Walhi atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman. (Rahmat Panji (Kompas.com))

Gubernur Sumatera Barat mengaku akan mengikuti prosedur pasca dilaporkan Walhi atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman. (Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com — Mahyeldi menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat melaporkan dugaan maladministrasi izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Walhi Sumbar mengajukan laporan tersebut pada Senin (18/05). Selain Mahyeldi, laporan itu juga menyasar Bupati Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas DPMPTSP Sumbar, dan Dinas PU Padang Pariaman.

Mahyeldi menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan izin tambang berdasarkan usulan serta dokumen dari pemerintah kabupaten.

“Izin memang keluar dari kami, tetapi kabupaten atau kota melengkapi seluruh persyaratannya,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan pemerintah provinsi telah menjalankan seluruh prosedur sebelum menerbitkan izin tambang andesit di Nagari Kasang.

Dia juga mempersilakan masyarakat atau organisasi melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman.

“Silakan laporkan. Itu tanggung jawab kepala daerah. Saya akan mengikuti semua prosedur sesuai aturan,” ujarnya.

Walhi Nilai Tambang Abaikan Risiko Bencana

Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, menilai izin tambang tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian karena lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Menurut Tommy, Nagari Kasang menjadi wilayah langganan banjir sepanjang 2016 hingga 2026. Dia juga menyoroti lokasi tambang yang berada di lereng curam kawasan perbukitan.

“Izin ini keluar tanpa prinsip kehati-hatian dan diduga mengandung maladministrasi,” kata Tommy.

Walhi juga menyoroti waktu terbitnya izin operasi produksi tambang. Menurut Tommy, pemerintah menerbitkan izin hanya sebulan setelah bencana ekologis melanda Sumbar.

Nagari Kasang menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir dan longsor saat itu.

Tommy menilai aktivitas tambang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Walhi Soroti Dokumen Lingkungan

Selain faktor bencana, Walhi Sumbar juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen lingkungan milik PT Dayan Bumi Artha selaku pemegang izin tambang.

Walhi menilai penyusun dokumen UKL-UPL tidak bekerja secara cermat. Organisasi itu menyoroti penggunaan peta bahaya Inarisk dengan skala berbeda.

Baca Juga :  Bukan Pertama, Peluru Nyasar di Kampus UNP Sudah Terjadi Berkali-kali

Menurut Walhi, penyusun dokumen memakai peta berskala 1:1.000.000 lalu mengubahnya menjadi 1:15.000. Walhi menilai perubahan tersebut melanggar aturan perpetaan dan berpotensi menghasilkan analisis yang tidak akurat.

Walhi juga mengkritik proses sosialisasi dokumen lingkungan yang hanya berlangsung di kedai-kedai warga.

Menurut Tommy, proses tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal.

Tommy meminta Ombudsman memeriksa tim penilai yang meloloskan dokumen lingkungan tambang tersebut.

Bupati Minta Izin Tambang Ditinjau Ulang

Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, meminta Pemerintah Provinsi Sumbar meninjau ulang izin tambang PT Dayan Bumi Artha.

Menurut John Kenedy Azis, masyarakat Nagari Kasang masih mengalami trauma akibat banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut pada akhir 2025 lalu.

Dia khawatir aktivitas pertambangan akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan memicu bencana baru.

“Saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB