Kuala Lumpur, APGtimes.com — Bea Cukai Malaysia menyita 30 server yang memuat chip kecerdasan buatan (AI) canggih di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Nilai seluruh perangkat tersebut mencapai 49,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 miliar.
Petugas menemukan puluhan server itu pada 15 Oktober 2026 ketika memeriksa sebuah gudang di zona perdagangan bebas KLIA. Otoritas menduga pelaku memanfaatkan Malaysia sebagai jalur transit untuk mengirim chip ke negara lain.
Penindakan ini menjadi kasus kelima sepanjang 2026 yang berkaitan dengan sindikat penyelundupan yang sama. Total nilai barang sitaan dari rangkaian kasus tersebut telah melampaui 100 juta ringgit atau sekitar Rp444 miliar.
Direktur Bea Cukai KLIA, Aspalila Ag Tuah, menjelaskan bahwa pengirim mencatat seluruh server sebagai komponen elektronik biasa dalam satu dokumen pengiriman udara (air waybill).
Menurut Aspalila, pencatatan tersebut diduga bertujuan menyamarkan isi kiriman agar lolos dari pembatasan ekspor. Server itu masuk dari sebuah negara di Asia sebelum menuju negara Asia lainnya.
Ia turut menjelaskan bahwa sindikat menggunakan Malaysia sebagai lokasi transit untuk melancarkan pengiriman. Petugas menduga China menjadi tujuan akhir chip tersebut.
Meski begitu, Bea Cukai belum mengumumkan merek chip, negara asal, maupun tujuan pasti kiriman. Dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2026), Aspalila menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Chip AI Masuk Pengawasan Perdagangan Strategis
Bea Cukai menilai chip dalam server tersebut berpotensi mendukung pengembangan teknologi militer. Oleh karena itu, penyidik menangani perkara ini berdasarkan Pasal 12 Strategic Trade Act 2010.
Asisten Direktur Senior Sekretariat Perdagangan Strategis Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), Masyita Ismail, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengawasi perdagangan barang guna ganda.
Istilah barang guna ganda merujuk pada produk yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sipil maupun militer. Kategori ini juga mencakup barang yang berpotensi mendukung pengembangan senjata pemusnah massal.
Pemerintah Malaysia menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Perusahaan yang terbukti bersalah dapat menghadapi denda maksimal 20 juta ringgit atau sekitar Rp89 miliar.
Adapun pelaku perorangan terancam denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp45 miliar. Mereka juga menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau kedua sanksi sekaligus.
Hingga kini, aparat belum menangkap tersangka. Namun, penyidik telah memanggil perusahaan Malaysia yang mengurus pengiriman untuk membantu proses pemeriksaan.
Sindikat Terjerat Lima Kasus Sepanjang 2026
Penyitaan 30 server di KLIA menambah daftar pengungkapan dugaan penyelundupan chip AI yang melibatkan sindikat tersebut. Bea Cukai mencatat sedikitnya lima kasus sepanjang tahun ini dengan nilai sitaan gabungan lebih dari 100 juta ringgit.
Salah satu penindakan sebelumnya berlangsung pada 5 Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas menyita 72 server berisi chip AI canggih di bandara yang sama. Nilai barang tersebut mencapai 52,9 juta ringgit atau sekitar Rp235 miliar.
Rangkaian kasus ini berkaitan dengan pembatasan ekspor chip AI canggih yang diterapkan Amerika Serikat (AS), termasuk produk Nvidia yang ditujukan ke China.
Kebijakan tersebut meningkatkan perhatian terhadap jalur perdagangan melalui negara ketiga. Malaysia dilaporkan menjadi salah satu lokasi transit yang dimanfaatkan penyelundup sebelum mengirim chip ke China.
Malaysia Wajibkan Izin Transit Chip AI
Sejak 14 Juli 2025, Malaysia memperketat pengawasan perdagangan chip AI berkinerja tinggi. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha mengantongi izin perdagangan strategis untuk kegiatan ekspor, pengiriman ulang, dan transit chip AI buatan AS.
Singapura dan Taiwan juga menerapkan kebijakan pengawasan serupa. Aturan tersebut bertujuan mengendalikan peredaran semikonduktor dengan kemampuan komputasi tinggi.
MITI menetapkan chip dengan nilai Total Processing Performance (TPP) minimal 4.800 sebagai salah satu kategori yang wajib memiliki izin. Perusahaan harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum chip memasuki Malaysia.
TPP merupakan indikator untuk mengukur kemampuan pemrosesan data sebuah chip. Melalui ketentuan ini, pemerintah mengawasi pergerakan chip berkemampuan tinggi, termasuk barang yang hanya melintasi wilayah Malaysia sebelum menuju negara lain. (de*)









