Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan senilai Rp576,4 triliun sepanjang 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi.
Kebijakan yang dikenal sebagai belanja perpajakan atau tax expenditure ini membuat pemerintah tidak memungut sebagian potensi penerimaan pajak melalui berbagai insentif.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut nilai tersebut setara dengan 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga memperkirakan belanja perpajakan meningkat menjadi sekitar Rp632 triliun pada 2027.
“Tahun 2026 ini angkanya Rp576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang sengaja tidak kita kumpulkan (pajak),” ujar Suahasil saat menghadiri Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jumat (30/10/2026).
Pemerintah Jadikan Insentif Pajak sebagai Stimulus
Suahasil menjelaskan, pemerintah menggunakan belanja perpajakan untuk mendorong konsumsi dan kegiatan usaha. Bentuk dukungannya meliputi pembebasan pajak, pengurangan tarif, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau tidak dipungut.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan dana yang seharusnya mereka bayarkan sebagai pajak. Mereka dapat mengalokasikan dana itu untuk belanja, produksi, investasi, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Suahasil menyebut rasio perpajakan Indonesia berpotensi melampaui 13 persen terhadap PDB jika pemerintah tidak memberikan berbagai fasilitas tersebut.
Saat ini, rasio perpajakan Indonesia masih berada di kisaran 10 hingga 11 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif dengan mempertimbangkan manfaatnya bagi perekonomian.
“Ini bentuk dukungan nyata. Pajak bukan sekadar menarik uang dari masyarakat, tetapi juga instrumen insentif untuk menggerakkan perekonomian,” tegasnya.
UMKM Mendapat Keringanan PPh
Pemerintah mengarahkan sejumlah fasilitas pajak untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya berupa PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas tidak kena PPh atas omzet sampai Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan.
Keringanan tersebut membantu pelaku UMKM mengelola keuangan usaha. Dengan beban pajak yang lebih ringan, mereka memiliki ruang lebih besar untuk menjaga operasional dan mengembangkan bisnis.
Pemerintah juga memberikan dukungan tambahan melalui subsidi input dan bantuan modal usaha. Kedua program tersebut melengkapi insentif perpajakan untuk memperkuat kegiatan usaha kecil.
PPN untuk Rumah, Pendidikan, dan Kesehatan
Selain UMKM, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atau pembebasan PPN pada sejumlah sektor. Kebijakan tersebut mencakup rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), transportasi umum, pendidikan, dan kesehatan.
Fasilitas itu bertujuan menjaga keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah juga berharap insentif tersebut dapat mempertahankan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Industri manufaktur turut menikmati manfaat dari sejumlah fasilitas perpajakan. Insentif tersebut membantu pelaku industri menjaga kegiatan produksi dan mendukung keberlangsungan usaha.
Dengan belanja perpajakan Rp576,4 triliun pada 2026, pemerintah berupaya menggunakan kebijakan pajak sebagai instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memperkirakan nilai fasilitas tersebut mencapai sekitar Rp632 triliun pada 2027. (de*)









