Pacar Ibu di Padang Aniaya Balita hingga Luka Lebam dan Disiram Air Panas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah kandung yang aniaya anak di Kota Padang Diamankan pihak kepolisian, Sabtu (16/5/2026). Sumber: Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin(Rahmat Panji (Kompas.com))

Ayah kandung yang aniaya anak di Kota Padang Diamankan pihak kepolisian, Sabtu (16/5/2026). Sumber: Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com — Seorang pria berinisial RD diduga menganiaya balita di Kota Padang hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Polisi menemukan luka lebam di area mata korban. Polisi juga menemukan bekas gigitan di tubuh korban, luka akibat siraman air panas di kaki, serta memar pada alat vital.

Video dan informasi kejadian itu langsung menyebar di media sosial hingga memicu perhatian publik.

Ibu Korban Takut Melapor

Ibu korban mengaku takut melapor karena RD sering mengancam dan melakukan kekerasan. Setiap kali ibu korban menegur RD, pelaku langsung memukul kepala ibu korban.

Baca Juga :  8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

RD juga tidak bekerja dan jarang memberi nafkah kepada keluarga. Kondisi itu membuat ibu korban semakin tertekan dan kesulitan mencari bantuan.

Tetangga Hubungi Polisi

Tetangga akhirnya membongkar kasus penganiayaan tersebut setelah mendengar tangisan histeris korban. Warga lalu menghubungi layanan darurat Polri 110.

Polresta Padang langsung mengirim personel Pamapta ke lokasi kejadian. Petugas lalu mengevakuasi korban dan mengamankan RD.

Kasus itu kemudian ramai di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Polisi Proses Hukum Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penyidik menjerat RD dengan sejumlah pasal pidana.

“RD dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHP,” kata Yasin di Padang, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Kementerian PU Gelontorkan Rp107 Miliar untuk Irigasi Riau, Ribuan Hektare Sawah Siap Produktif

Menurut Yasin, tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Korban Jalani Perawatan

Saat ini tim medis merawat korban secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat. Tim medis terus memantau kondisi korban karena luka korban cukup serius.

Polresta Padang juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.

“Kami juga berencana melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak kasus ini bukan hanya tentang fisik,” ujar Yasin. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Kabar Duka dari PT Tren Gen Horizon, Ibu Asmeri Binti Abdullah Tutup Usia
Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:09 WIB

33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen

Berita Terbaru