Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk memberikan subsidi bunga Program Pembiayaan PNM Mekaar hingga akhir Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penurunan biaya pinjaman bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah masih menghitung jumlah nasabah yang bisa menerima fasilitas tersebut. Perhitungan itu mempertimbangkan anggaran yang tersedia dan waktu pelaksanaan yang tersisa.
“Untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp2,6 triliun. Nanti akan kita hitung kembali, berdasarkan keterbatasan waktu yang tinggal dua bulan ini, bisa mencakup berapa nasabah,” kata Maman di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Bunga PNM Mekaar Turun Menjadi 8 Persen
Program Pembiayaan PNM Mekaar atau Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) menyasar perempuan dari keluarga berpendapatan rendah. Program ini membantu nasabah yang sudah memiliki usaha maupun yang ingin merintis usaha mikro dan ultra mikro.
Melalui skema baru, pemerintah menetapkan bunga pinjaman sebesar 8 persen per tahun dengan perhitungan tetap atau flat. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga sebelumnya yang berkisar 18 hingga 25 persen per tahun.
Setiap nasabah dapat memperoleh pembiayaan dengan plafon maksimal Rp15 juta untuk setiap akad. Pemerintah menjadwalkan penerapan bunga baru ini mulai pekan kedua November 2026.
Pemerintah Uji Coba kepada 2.000 Nasabah
Maman menjelaskan, pelaksanaan skema bunga baru mengalami penyesuaian dari jadwal awal. Pemerintah terlebih dahulu menguji penerapannya kepada sekitar 2.000 nasabah PNM Mekaar.
Uji coba tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan di lapangan. Selain itu, pemerintah ingin mengidentifikasi kendala sebelum menerapkan kebijakan secara lebih luas.
Maman menyebut pemerintah telah mengevaluasi sejumlah catatan dari hasil uji coba tersebut. Evaluasi ini menjadi bahan untuk menyempurnakan pelaksanaan program.
Skema Bunga Rendah Berlaku Permanen
Maman memastikan penurunan bunga menjadi 8 persen per tahun bukan kebijakan sementara. Pemerintah akan menerapkan skema pembiayaan tersebut secara permanen.
Meski demikian, jumlah nasabah penerima fasilitas hingga akhir 2026 masih menunggu hasil penghitungan ulang. Pemerintah akan menyesuaikan cakupan penerima dengan anggaran Rp2,6 triliun dan sisa waktu pelaksanaan program. (aw*)









