Bungo, APGtimes.com — Polisi menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Polisi menemukan delapan batang emas di dalam mobil di Jalan Lintas Sumatera I pada Kamis (21/5/2026).
Tim Satreskrim Polres Bungo menghentikan mobil tersebut setelah mencurigai nomor polisi kendaraan yang sudah berganti. Polisi kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan emas yang tersimpan di dalam mobil.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengatakan polisi mengamankan tiga pelaku dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita delapan batang emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di sejumlah wilayah Bungo.
“Barang bukti emas ini rencananya dikirim ke Sumatera Utara. Kami amankan dari tiga orang pelaku dalam bentuk delapan batang,” kata Zamri, Senin (25/5/2026).
Menurut Zamri, jaringan perdagangan emas ilegal di Bungo sudah beroperasi cukup lama. Jaringan tersebut melibatkan penambang, pengepul, kurir, hingga pembeli lintas daerah.
Polisi juga menemukan sejumlah titik rawan PETI di Kabupaten Bungo. Aktivitas tambang ilegal tersebar di kawasan Bukit Jumu’ah dan Sungai Patah di Kecamatan Bathin III Ulu.
Selain itu, pelaku PETI juga beroperasi di Sungai Air Hitam, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, serta Sungai Belo di Kecamatan Bungo Dani.
Aktivitas tambang ilegal lainnya muncul di kawasan Gunung Gading, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dan sepanjang Sungai Limbur di Kecamatan Bathin II Babeko.
Para penambang biasanya menjual emas mentah kepada pengepul lokal. Setelah itu, pengepul melebur emas lalu mencetaknya menjadi batang kecil agar lebih mudah menyembunyikan dan mengangkutnya keluar daerah.
Kurir kemudian membawa emas memakai mobil pribadi atau kendaraan travel menuju luar Provinsi Jambi. Sumatera Utara menjadi salah satu tujuan utama pengiriman emas ilegal selain Riau dan Sumatera Barat.
Dalam kasus terbaru, polisi menemukan emas yang terbungkus plastik putih dan lapisan plastik hitam. Polisi menilai jaringan perdagangan emas ilegal sering memakai pola penyamaran tersebut.
Polres Bungo mencatat praktik perdagangan emas ilegal terus berulang dalam lima tahun terakhir. Pada 2022, polisi menggagalkan pengiriman lebih dari 1,5 kilogram emas ilegal.
Setahun kemudian, polisi menggerebek gudang penyimpanan emas mentah dan peralatan PETI. Polisi juga membongkar jaringan penjualan emas ilegal berbasis pemesanan daring pada 2024.
Memasuki 2025, aparat melakukan penindakan besar-besaran di kawasan Sungai Belo. Kini pada 2026, polisi kembali membongkar pengiriman 2,3 kilogram emas ilegal dan terus mengembangkan kasus tersebut.
Kapolres Bungo menegaskan polisi masih menelusuri asal emas dan aktor utama di balik pengiriman tersebut.
“Yang jelas, kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Zamri. (dr*)








