SE Guru Non-ASN Bikin Heboh, Pemerintah Pastikan Honorer Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Dirjen GTK soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Bisa Lega

Penjelasan Dirjen GTK soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Bisa Lega

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN atau honorer tetap mengajar setelah 2026. Penegasan tersebut muncul setelah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memicu keresahan di kalangan guru honorer.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk saat mendampingi Mendikdasmen di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

SE Mendikdasmen Jadi Sorotan Guru Honorer

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kemendikdasmen mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tak Buka CPNS 2026, Ribuan Honorer dan PPPK Jadi Prioritas

Banyak guru honorer menyoroti poin penugasan yang hanya berlaku sampai akhir 2026. Kondisi itu memicu kekhawatiran terkait masa depan guru honorer pada 2027.

Kemendikdasmen Pastikan Guru Tetap Mengajar

Nunuk menegaskan Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN.

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan dasar aturan agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga masih menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026.

Guru Honorer Tetap Mendapat Penghasilan

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan.

Baca Juga :  Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Pemerintah Akui Kebutuhan Guru Masih Tinggi

Kemendikdasmen mengakui kebutuhan tenaga guru masih tinggi, terutama di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Karena itu, pemerintah tetap membutuhkan peran guru honorer untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Nunuk meminta masyarakat dan guru honorer tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan guru non-ASN pada 2027.

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegasnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru