SE Guru Non-ASN Bikin Heboh, Pemerintah Pastikan Honorer Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Dirjen GTK soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Bisa Lega

Penjelasan Dirjen GTK soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Bisa Lega

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN atau honorer tetap mengajar setelah 2026. Penegasan tersebut muncul setelah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memicu keresahan di kalangan guru honorer.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk saat mendampingi Mendikdasmen di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

SE Mendikdasmen Jadi Sorotan Guru Honorer

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kemendikdasmen mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Kemenag Sebut Hilal Penentuan Idul Adha 2026 Sudah Penuhi Kriteria MABIMS

Banyak guru honorer menyoroti poin penugasan yang hanya berlaku sampai akhir 2026. Kondisi itu memicu kekhawatiran terkait masa depan guru honorer pada 2027.

Kemendikdasmen Pastikan Guru Tetap Mengajar

Nunuk menegaskan Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN.

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan dasar aturan agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga masih menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026.

Guru Honorer Tetap Mendapat Penghasilan

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan.

Baca Juga :  Jangan Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Beri Peringatan

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Pemerintah Akui Kebutuhan Guru Masih Tinggi

Kemendikdasmen mengakui kebutuhan tenaga guru masih tinggi, terutama di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Karena itu, pemerintah tetap membutuhkan peran guru honorer untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Nunuk meminta masyarakat dan guru honorer tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan guru non-ASN pada 2027.

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegasnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi
Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah
Maruli Simanjuntak Bantah Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden
Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK
Pemerintah Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Tambah Defisit APBN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:09 WIB

Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09 WIB

Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:08 WIB

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Maruli Simanjuntak Bantah Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden

Berita Terbaru