SE Guru Non-ASN Bikin Heboh, Pemerintah Pastikan Honorer Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Dirjen GTK soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Bisa Lega

Penjelasan Dirjen GTK soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Bisa Lega

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN atau honorer tetap mengajar setelah 2026. Penegasan tersebut muncul setelah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memicu keresahan di kalangan guru honorer.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk saat mendampingi Mendikdasmen di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

SE Mendikdasmen Jadi Sorotan Guru Honorer

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kemendikdasmen mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Mendikdasmen Siapkan Solusi SD Negeri Kekurangan Murid, Sudah Bahas Langsung dengan Mendagri

Banyak guru honorer menyoroti poin penugasan yang hanya berlaku sampai akhir 2026. Kondisi itu memicu kekhawatiran terkait masa depan guru honorer pada 2027.

Kemendikdasmen Pastikan Guru Tetap Mengajar

Nunuk menegaskan Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN.

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan dasar aturan agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga masih menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026.

Guru Honorer Tetap Mendapat Penghasilan

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan.

Baca Juga :  Krisis Energi Timur Tengah Guncang Asia, Harga Minyak dan Gas Melonjak

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Pemerintah Akui Kebutuhan Guru Masih Tinggi

Kemendikdasmen mengakui kebutuhan tenaga guru masih tinggi, terutama di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Karena itu, pemerintah tetap membutuhkan peran guru honorer untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Nunuk meminta masyarakat dan guru honorer tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan guru non-ASN pada 2027.

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegasnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga
Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi
Nadiem Makarim Sebut Transaksi Rp809 Miliar Murni Rekayasa dalam Sidang Banding
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun
Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya
Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya
BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:09 WIB

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

Berita Terbaru

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:09 WIB