Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat tidak selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Pemerintah meminta masyarakat mulai menggunakan identitas lain untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya dapat menggunakan kartu identitas lain selama memuat nama dan foto.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).
Menurut Teguh, KTP elektronik sebenarnya sudah memiliki chip yang memungkinkan sistem membaca data secara digital tanpa perlu fotokopi dokumen.
Kemendagri Soroti Praktik Fotokopi KTP
Teguh menilai praktik fotokopi KTP yang masih sering terjadi saat ini tidak sejalan dengan aturan perlindungan data pribadi.
Ia menjelaskan banyak lembaga masih memakai sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik sehingga tetap meminta fotokopi KTP kepada masyarakat.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelas Teguh.
Selain itu, Teguh menyebut sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mewajibkan penggunaan fotokopi KTP. Karena itu, pemerintah mendorong evaluasi aturan tersebut.
Dukcapil Dorong Verifikasi Digital
Kemendagri juga meminta lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik.
Teguh menyebut sejumlah metode verifikasi digital yang dapat digunakan, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, untuk layanan dengan tingkat keamanan rendah, Teguh menilai petugas cukup memeriksa nama dan foto tanpa meminta fotokopi KTP.
“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.
Penyimpanan Fotokopi KTP Dinilai Berisiko
Teguh mengingatkan penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang memadai dapat memicu penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar pelayanan administrasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. (dr*)









