Topik Perpol Nomor 2 Tahun 2023

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Nasional

SIM Hilang Tak Perlu Buat Baru, Begini Cara Cetak Ulang dan Biayanya

Nasional | Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Jakarta, APGtimes.com — Pengendara yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Polri memperbolehkan pemilik SIM mencetak ulang dokumen…