SIM Hilang Tak Perlu Buat Baru, Begini Cara Cetak Ulang dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.com — Pengendara yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Polri memperbolehkan pemilik SIM mencetak ulang dokumen yang hilang selama masa berlakunya masih aktif dan seluruh syarat administrasi terpenuhi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan pemilik SIM cukup mengajukan permohonan cetak ulang sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Prianggo, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerbitan ulang SIM yang hilang. Karena itu, pemilik SIM tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 huruf b, SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, surat kehilangan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon pernah memiliki SIM yang sah dan masa berlakunya masih aktif.

Baca Juga :  Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Prianggo juga menegaskan pemilik SIM tidak harus mengurus cetak ulang di daerah asal penerbitan SIM. Sebaliknya, pemohon bisa mendatangi Satpas mana saja untuk mengajukan penerbitan ulang.

Lebih lanjut, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon hanya perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas.

Syarat Cetak Ulang SIM Hilang

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM lama jika masih tersedia
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah melengkapi seluruh dokumen, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.
  2. Mendatangi Satpas terdekat.
  3. Mengisi formulir pendaftaran.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.
  5. Menunggu petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  6. Melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto.
  7. Menunggu petugas mencetak SIM.
  8. Mengambil SIM setelah petugas menyelesaikan proses pencetakan.
Baca Juga :  Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, DPR Soroti Kebijakan Naturalisasi

Biaya Cetak Ulang SIM Hilang

Sementara itu, pemerintah menetapkan biaya cetak ulang SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut rincian tarif cetak ulang SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM BI: Rp80.000
  • SIM BII: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan dokumen tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru. Sebagai gantinya, pemilik SIM cukup mengurus laporan kehilangan, melengkapi persyaratan, lalu mengajukan cetak ulang di Satpas terdekat. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB