SIM Hilang Tak Perlu Buat Baru, Begini Cara Cetak Ulang dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.com — Pengendara yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Polri memperbolehkan pemilik SIM mencetak ulang dokumen yang hilang selama masa berlakunya masih aktif dan seluruh syarat administrasi terpenuhi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan pemilik SIM cukup mengajukan permohonan cetak ulang sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Prianggo, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerbitan ulang SIM yang hilang. Karena itu, pemilik SIM tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 huruf b, SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, surat kehilangan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon pernah memiliki SIM yang sah dan masa berlakunya masih aktif.

Baca Juga :  Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Prianggo juga menegaskan pemilik SIM tidak harus mengurus cetak ulang di daerah asal penerbitan SIM. Sebaliknya, pemohon bisa mendatangi Satpas mana saja untuk mengajukan penerbitan ulang.

Lebih lanjut, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon hanya perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas.

Syarat Cetak Ulang SIM Hilang

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM lama jika masih tersedia
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah melengkapi seluruh dokumen, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.
  2. Mendatangi Satpas terdekat.
  3. Mengisi formulir pendaftaran.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.
  5. Menunggu petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  6. Melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto.
  7. Menunggu petugas mencetak SIM.
  8. Mengambil SIM setelah petugas menyelesaikan proses pencetakan.
Baca Juga :  ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Biaya Cetak Ulang SIM Hilang

Sementara itu, pemerintah menetapkan biaya cetak ulang SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut rincian tarif cetak ulang SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM BI: Rp80.000
  • SIM BII: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan dokumen tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru. Sebagai gantinya, pemilik SIM cukup mengurus laporan kehilangan, melengkapi persyaratan, lalu mengajukan cetak ulang di Satpas terdekat. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship
Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif
Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar
Prabowo Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Pesan Tegas untuk Aparatur Baru
Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:09 WIB

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:09 WIB

Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB