SIM Hilang Tak Perlu Buat Baru, Begini Cara Cetak Ulang dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.com — Pengendara yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Polri memperbolehkan pemilik SIM mencetak ulang dokumen yang hilang selama masa berlakunya masih aktif dan seluruh syarat administrasi terpenuhi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan pemilik SIM cukup mengajukan permohonan cetak ulang sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Prianggo, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerbitan ulang SIM yang hilang. Karena itu, pemilik SIM tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 huruf b, SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, surat kehilangan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon pernah memiliki SIM yang sah dan masa berlakunya masih aktif.

Baca Juga :  Mentan Amran Siapkan Rp40 Miliar untuk Pulihkan Kopi Gayo Aceh Pascabencana

Prianggo juga menegaskan pemilik SIM tidak harus mengurus cetak ulang di daerah asal penerbitan SIM. Sebaliknya, pemohon bisa mendatangi Satpas mana saja untuk mengajukan penerbitan ulang.

Lebih lanjut, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon hanya perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas.

Syarat Cetak Ulang SIM Hilang

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM lama jika masih tersedia
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah melengkapi seluruh dokumen, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.
  2. Mendatangi Satpas terdekat.
  3. Mengisi formulir pendaftaran.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.
  5. Menunggu petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  6. Melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto.
  7. Menunggu petugas mencetak SIM.
  8. Mengambil SIM setelah petugas menyelesaikan proses pencetakan.
Baca Juga :  Cara Membuat SIM Digital 2026, Cukup Lewat HP dan Tak Perlu Selalu Bawa Kartu Fisik

Biaya Cetak Ulang SIM Hilang

Sementara itu, pemerintah menetapkan biaya cetak ulang SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut rincian tarif cetak ulang SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM BI: Rp80.000
  • SIM BII: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan dokumen tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru. Sebagai gantinya, pemilik SIM cukup mengurus laporan kehilangan, melengkapi persyaratan, lalu mengajukan cetak ulang di Satpas terdekat. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru