e-KTP tak Perlu Difotocopy Karena Sudah Dilengkapi Chip

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi (Devi/detikcom)

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi (Devi/detikcom)

Jakarta, APGtimes.com—e-KTP tidak perlu lagi di fotokopi, karena sudah dilengkapi chip berisi data digital penegasan itu disampaikan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, memimpin imbauan ini kepada seluruh lembaga pengguna data kependudukan. Imbauan ini disampaikan, di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dukcapil ingin melindungi data pribadi masyarakat sekaligus mendorong transformasi digital. Fotokopi e-KTP berpotensi melanggar perlindungan data pribadi karena membuka akses data secara tidak aman.

Baca Juga :  Jangan Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Beri Peringatan

Dukcapil mengarahkan lembaga menggunakan card reader untuk membaca chip e-KTP. Selain itu, Dukcapil mendorong integrasi data antarinstansi melalui sistem digital yang saling terhubung (system to system).

Teguh Setyabudi menegaskan e-KTP sudah dilengkapi teknologi chip yang menyimpan data kependudukan secara aman.

Karena itu, lembaga tidak perlu lagi meminta fotokopi dokumen tersebut. Ia menekankan penggunaan card reader sebagai solusi agar data dapat diakses langsung tanpa proses manual.

Dukcapil sudah mengirim imbauan ke berbagai lembaga agar menghentikan kebiasaan lama. Namun, Teguh mengakui perubahan membutuhkan waktu dan kesadaran bersama.

Baca Juga :  RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat

Ia mengajak seluruh instansi mempercepat integrasi dan pemadanan data agar layanan publik berjalan otomatis dan efisien.

Pemerintah kini memperkuat transformasi digital melalui berbagai lembaga, seperti:

  • Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
  • Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
  • Bappenas
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem layanan berbasis data yang terintegrasi dan aman. (ap)

 

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru