Jakarta, APGtimes.com—e-KTP tidak perlu lagi di fotokopi, karena sudah dilengkapi chip berisi data digital penegasan itu disampaikan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, memimpin imbauan ini kepada seluruh lembaga pengguna data kependudukan. Imbauan ini disampaikan, di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dukcapil ingin melindungi data pribadi masyarakat sekaligus mendorong transformasi digital. Fotokopi e-KTP berpotensi melanggar perlindungan data pribadi karena membuka akses data secara tidak aman.
Dukcapil mengarahkan lembaga menggunakan card reader untuk membaca chip e-KTP. Selain itu, Dukcapil mendorong integrasi data antarinstansi melalui sistem digital yang saling terhubung (system to system).
Teguh Setyabudi menegaskan e-KTP sudah dilengkapi teknologi chip yang menyimpan data kependudukan secara aman.
Karena itu, lembaga tidak perlu lagi meminta fotokopi dokumen tersebut. Ia menekankan penggunaan card reader sebagai solusi agar data dapat diakses langsung tanpa proses manual.
Dukcapil sudah mengirim imbauan ke berbagai lembaga agar menghentikan kebiasaan lama. Namun, Teguh mengakui perubahan membutuhkan waktu dan kesadaran bersama.
Ia mengajak seluruh instansi mempercepat integrasi dan pemadanan data agar layanan publik berjalan otomatis dan efisien.
Pemerintah kini memperkuat transformasi digital melalui berbagai lembaga, seperti:
- Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
- Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Bappenas
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem layanan berbasis data yang terintegrasi dan aman. (ap)









