Aturan Baru ESDM Hambat Legalisasi Tambang Rakyat di Sumbar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berdialog dengan masyarakat dan penambang saat meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berdialog dengan masyarakat dan penambang saat meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah daerah.

Namun, proses legalisasi tambang rakyat tersebut mengalami hambatan setelah Kementerian ESDM mengubah aturan teknis perizinan.

Pemprov Sumbar Siapkan Solusi untuk Tambang Ilegal

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi mengatakan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum untuk mengatasi PETI.

Menurut Helmi, pemerintah juga harus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.

“PETI sudah menjadi mata pencarian masyarakat. Karena itu, pemerintah mengajak warga mengurus Izin Pertambangan Rakyat agar bisa menambang secara legal,” kata Helmi, Rabu (20/05).

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Sungai Penuh Musnahkan 20 Ribu KTP Elektronik Rusak, Cegah Penyalahgunaan Data

Helmi menambahkan aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sering menimbulkan korban jiwa.

Pemprov Tetapkan 121 Blok WPR

Pemprov Sumbar menetapkan 121 blok WPR pada 12 Februari 2026 dengan total luas lebih dari 5.900 hektare.

Kawasan tersebut tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.

Khusus di Kabupaten Sijunjung, pemerintah menetapkan 31 titik WPR.

Aturan Baru Hambat Proses Perizinan

Helmi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pengelola WPR melengkapi empat dokumen utama sebelum memperoleh izin.

Empat dokumen tersebut meliputi persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), klarifikasi status kawasan hutan, dan rekomendasi teknis wilayah sungai.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Klaim Surat Panggilan Sidang Baru Diterima Setelah Persidangan

Menurut Helmi, pemerintah sudah merampungkan dua dokumen terakhir. Namun, proses penyusunan dokumen lingkungan dan PKKPR masih mengalami kendala.

“Masih ada ketidakharmonisan aturan teknis sehingga proses izin berjalan lambat,” ujarnya.

WPR Diharapkan Tekan Aktivitas PETI

Helmi menilai keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas antara tambang legal dan ilegal di Sumbar.

Meski begitu, dia menegaskan aparat penegak hukum tetap harus menindak aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi saat ini.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung lokasi PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, setelah longsor tambang ilegal menewaskan sembilan penambang. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemulangan Haji 2026, PPIH Jambi Larang Penjemputan di Asrama
Harga Sawit Batang Hari Naik ke Rp2.600 per Kg, Petani Minta Harga Tembus Rp3.000
Rektor UNP Bergerak Cepat Usai Peluru Nyasar, Kodam Ungkap Asal Munisi
Sumbar Percepat Penerbitan Izin Tambang Rakyat, Pemprov Targetkan Tekan Tambang Ilegal
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi untuk Cegah Karhutla Jelang Kemarau 2026
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Serahkan KTP Pemula kepada Siswa SMA, Pelayanan Disdukcapil Dipuji Warga
Didampingi Disdukcapil, Wali Kota Alfin Bantu Korban Kebakaran Pulihkan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Kota Sungai Penuh Musnahkan 20 Ribu KTP Elektronik Rusak, Cegah Penyalahgunaan Data
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemulangan Haji 2026, PPIH Jambi Larang Penjemputan di Asrama

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

Harga Sawit Batang Hari Naik ke Rp2.600 per Kg, Petani Minta Harga Tembus Rp3.000

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:09 WIB

Rektor UNP Bergerak Cepat Usai Peluru Nyasar, Kodam Ungkap Asal Munisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:09 WIB

Sumbar Percepat Penerbitan Izin Tambang Rakyat, Pemprov Targetkan Tekan Tambang Ilegal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi untuk Cegah Karhutla Jelang Kemarau 2026

Berita Terbaru