Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Namun, proses legalisasi tambang rakyat tersebut mengalami hambatan setelah Kementerian ESDM mengubah aturan teknis perizinan.
Pemprov Sumbar Siapkan Solusi untuk Tambang Ilegal
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi mengatakan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum untuk mengatasi PETI.
Menurut Helmi, pemerintah juga harus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.
“PETI sudah menjadi mata pencarian masyarakat. Karena itu, pemerintah mengajak warga mengurus Izin Pertambangan Rakyat agar bisa menambang secara legal,” kata Helmi, Rabu (20/05).
Helmi menambahkan aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sering menimbulkan korban jiwa.
Pemprov Tetapkan 121 Blok WPR
Pemprov Sumbar menetapkan 121 blok WPR pada 12 Februari 2026 dengan total luas lebih dari 5.900 hektare.
Kawasan tersebut tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.
Khusus di Kabupaten Sijunjung, pemerintah menetapkan 31 titik WPR.
Aturan Baru Hambat Proses Perizinan
Helmi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pengelola WPR melengkapi empat dokumen utama sebelum memperoleh izin.
Empat dokumen tersebut meliputi persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), klarifikasi status kawasan hutan, dan rekomendasi teknis wilayah sungai.
Menurut Helmi, pemerintah sudah merampungkan dua dokumen terakhir. Namun, proses penyusunan dokumen lingkungan dan PKKPR masih mengalami kendala.
“Masih ada ketidakharmonisan aturan teknis sehingga proses izin berjalan lambat,” ujarnya.
WPR Diharapkan Tekan Aktivitas PETI
Helmi menilai keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas antara tambang legal dan ilegal di Sumbar.
Meski begitu, dia menegaskan aparat penegak hukum tetap harus menindak aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi saat ini.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung lokasi PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, setelah longsor tambang ilegal menewaskan sembilan penambang. (dr*)









