44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya mengambil langkah tegas demi menegakkan kedisiplinan wajib retribusi dan menata kawasan perdagangan kota.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya mengambil langkah tegas demi menegakkan kedisiplinan wajib retribusi dan menata kawasan perdagangan kota.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com – Pemerintah Kota Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat karena para pemiliknya menunggak pembayaran retribusi. Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tersebut setelah para pedagang mengabaikan tiga surat peringatan yang telah dilayangkan.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan petugas tidak langsung melakukan penyegelan. Sebelum mengambil tindakan, pemerintah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para wajib retribusi.

Namun, para pedagang yang menunggak tetap tidak menindaklanjuti peringatan tersebut. Karena itu, UPTD Pasar Raya menjalankan penyegelan sesuai instruksi pimpinan.

Faisal menjelaskan penertiban tersebut menjadi tahap awal. Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan memperluas penataan ke seluruh kawasan Pasar Raya yang mencakup Fase 1 hingga Fase 7, serta Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, dan Koppas.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci

Meski melakukan penyegelan, Pemerintah Kota Padang tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk melunasi kewajibannya. Pedagang tidak harus membayar seluruh tunggakan sekaligus karena pemerintah membuka skema pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Selain itu, Pemkot Padang juga menghapus denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota Padang. Program keringanan tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

Menurut Faisal, kebijakan penghapusan denda itu diharapkan dapat meringankan beban pedagang sekaligus mendorong mereka segera menyelesaikan tunggakan retribusi.

Baca Juga :  Tak Terima Dipindah ke Sekolah Jauh, Sejumlah Kepala Sekolah di Merangin Pilih Mundur

Upaya penertiban itu mulai menunjukkan hasil. Sejak penyegelan diumumkan, belasan pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan.

Bahkan, beberapa pedagang sudah lebih dulu datang sebelum penyegelan fisik dilakukan setelah menerima informasi mengenai rencana penertiban.

Dinas Perdagangan kembali mengimbau seluruh pedagang yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 20 September 2026.

Pemerintah menegaskan pembayaran retribusi pasar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Padang. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajari Jambi Berganti Lagi, Baru Sebulan Romi Arizyanto Dipindah ke Kejati
33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Kabar Duka dari PT Tren Gen Horizon, Ibu Asmeri Binti Abdullah Tutup Usia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kajari Jambi Berganti Lagi, Baru Sebulan Romi Arizyanto Dipindah ke Kejati

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:09 WIB

33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB