Padang, APGtimes.com – Pemerintah Kota Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat karena para pemiliknya menunggak pembayaran retribusi. Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tersebut setelah para pedagang mengabaikan tiga surat peringatan yang telah dilayangkan.
Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan petugas tidak langsung melakukan penyegelan. Sebelum mengambil tindakan, pemerintah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para wajib retribusi.
Namun, para pedagang yang menunggak tetap tidak menindaklanjuti peringatan tersebut. Karena itu, UPTD Pasar Raya menjalankan penyegelan sesuai instruksi pimpinan.
Faisal menjelaskan penertiban tersebut menjadi tahap awal. Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan memperluas penataan ke seluruh kawasan Pasar Raya yang mencakup Fase 1 hingga Fase 7, serta Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, dan Koppas.
Meski melakukan penyegelan, Pemerintah Kota Padang tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk melunasi kewajibannya. Pedagang tidak harus membayar seluruh tunggakan sekaligus karena pemerintah membuka skema pembayaran secara bertahap atau dicicil.
Selain itu, Pemkot Padang juga menghapus denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota Padang. Program keringanan tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.
Menurut Faisal, kebijakan penghapusan denda itu diharapkan dapat meringankan beban pedagang sekaligus mendorong mereka segera menyelesaikan tunggakan retribusi.
Upaya penertiban itu mulai menunjukkan hasil. Sejak penyegelan diumumkan, belasan pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan.
Bahkan, beberapa pedagang sudah lebih dulu datang sebelum penyegelan fisik dilakukan setelah menerima informasi mengenai rencana penertiban.
Dinas Perdagangan kembali mengimbau seluruh pedagang yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 20 September 2026.
Pemerintah menegaskan pembayaran retribusi pasar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Padang. (da*)









