44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya mengambil langkah tegas demi menegakkan kedisiplinan wajib retribusi dan menata kawasan perdagangan kota.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya mengambil langkah tegas demi menegakkan kedisiplinan wajib retribusi dan menata kawasan perdagangan kota.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com – Pemerintah Kota Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat karena para pemiliknya menunggak pembayaran retribusi. Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tersebut setelah para pedagang mengabaikan tiga surat peringatan yang telah dilayangkan.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan petugas tidak langsung melakukan penyegelan. Sebelum mengambil tindakan, pemerintah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para wajib retribusi.

Namun, para pedagang yang menunggak tetap tidak menindaklanjuti peringatan tersebut. Karena itu, UPTD Pasar Raya menjalankan penyegelan sesuai instruksi pimpinan.

Faisal menjelaskan penertiban tersebut menjadi tahap awal. Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan memperluas penataan ke seluruh kawasan Pasar Raya yang mencakup Fase 1 hingga Fase 7, serta Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, dan Koppas.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Daerah di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026

Meski melakukan penyegelan, Pemerintah Kota Padang tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk melunasi kewajibannya. Pedagang tidak harus membayar seluruh tunggakan sekaligus karena pemerintah membuka skema pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Selain itu, Pemkot Padang juga menghapus denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota Padang. Program keringanan tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

Menurut Faisal, kebijakan penghapusan denda itu diharapkan dapat meringankan beban pedagang sekaligus mendorong mereka segera menyelesaikan tunggakan retribusi.

Baca Juga :  Antrean BBM Mengular di Sumbar, Pemerintah Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar

Upaya penertiban itu mulai menunjukkan hasil. Sejak penyegelan diumumkan, belasan pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan.

Bahkan, beberapa pedagang sudah lebih dulu datang sebelum penyegelan fisik dilakukan setelah menerima informasi mengenai rencana penertiban.

Dinas Perdagangan kembali mengimbau seluruh pedagang yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 20 September 2026.

Pemerintah menegaskan pembayaran retribusi pasar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Padang. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO
Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci
CPNS 2026 Belum Dibuka, Pemprov Jambi Ungkap Alasan Belum Buka Formasi
Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Janji Usut Dugaan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi
Kodim Agam Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan, Dua Kakak Beradik Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli

Senin, 27 Juli 2026 - 15:09 WIB

Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:09 WIB

Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB