44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya mengambil langkah tegas demi menegakkan kedisiplinan wajib retribusi dan menata kawasan perdagangan kota.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya mengambil langkah tegas demi menegakkan kedisiplinan wajib retribusi dan menata kawasan perdagangan kota.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com – Pemerintah Kota Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat karena para pemiliknya menunggak pembayaran retribusi. Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tersebut setelah para pedagang mengabaikan tiga surat peringatan yang telah dilayangkan.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan petugas tidak langsung melakukan penyegelan. Sebelum mengambil tindakan, pemerintah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para wajib retribusi.

Namun, para pedagang yang menunggak tetap tidak menindaklanjuti peringatan tersebut. Karena itu, UPTD Pasar Raya menjalankan penyegelan sesuai instruksi pimpinan.

Faisal menjelaskan penertiban tersebut menjadi tahap awal. Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan memperluas penataan ke seluruh kawasan Pasar Raya yang mencakup Fase 1 hingga Fase 7, serta Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, dan Koppas.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Sungai Penuh Musnahkan 20 Ribu KTP Elektronik Rusak, Cegah Penyalahgunaan Data

Meski melakukan penyegelan, Pemerintah Kota Padang tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk melunasi kewajibannya. Pedagang tidak harus membayar seluruh tunggakan sekaligus karena pemerintah membuka skema pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Selain itu, Pemkot Padang juga menghapus denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota Padang. Program keringanan tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

Menurut Faisal, kebijakan penghapusan denda itu diharapkan dapat meringankan beban pedagang sekaligus mendorong mereka segera menyelesaikan tunggakan retribusi.

Baca Juga :  RSUD Raden Mattaher Pulangkan 8 Siswi SMKN 1 Jambi yang Diduga Keracunan

Upaya penertiban itu mulai menunjukkan hasil. Sejak penyegelan diumumkan, belasan pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan.

Bahkan, beberapa pedagang sudah lebih dulu datang sebelum penyegelan fisik dilakukan setelah menerima informasi mengenai rencana penertiban.

Dinas Perdagangan kembali mengimbau seluruh pedagang yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 20 September 2026.

Pemerintah menegaskan pembayaran retribusi pasar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Padang. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Pinus 50 Tahun di Bukittinggi Ditebang, Bakal Diganti Tabebuya
Wali Kota Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai Penuh
Kabut Asap Selimuti Padang, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas
Wali Kota Alfin Serahkan Penghargaan kepada Agra Boslia Attila, Siswa Berprestasi Sungai Penuh
5 Warga SAD Serahkan Diri dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
1.066 ASN Bandung Terindikasi Judi Online, Bupati Perintahkan Verifikasi
Karhutla Jambi Tembus 916 Hektare, Pemerintah Siapkan Hujan Buatan
Kabut Asap Mulai Selimuti Kota Jambi, Pemerintah Tetap Siaga Hadapi ISPU Tinggi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Pohon Pinus 50 Tahun di Bukittinggi Ditebang, Bakal Diganti Tabebuya

Kamis, 3 September 2026 - 18:09 WIB

Wali Kota Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai Penuh

Rabu, 2 September 2026 - 23:09 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Penghargaan kepada Agra Boslia Attila, Siswa Berprestasi Sungai Penuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:09 WIB

5 Warga SAD Serahkan Diri dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Berita Terbaru