Merangin, APGtimes.com — Kebijakan mutasi ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin, Jambi, memicu gelombang protes. Sejumlah kepala sekolah bahkan memilih mengajukan pengunduran diri setelah pemerintah menempatkan mereka di sekolah yang berlokasi jauh dari domisili.
Sebelumnya, Bupati Merangin M Syukur melantik dan mengambil sumpah jabatan 237 kepala sekolah pada Sabtu (6/6/2026). Pelantikan tersebut melibatkan 7 kepala sekolah taman kanak-kanak (TK), 186 kepala sekolah dasar (SD), dan 44 kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Namun, dua hari setelah pelantikan, sejumlah kepala sekolah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin untuk mempertanyakan kebijakan penempatan tersebut.
Kepsek Keluhkan Penempatan Jauh dari Domisili
Salah seorang kepala sekolah mengaku keberatan setelah pemerintah memindahkannya dari Kecamatan Tabir Lintas ke Kecamatan Lembah Masurai.
Menurutnya, masa pensiunnya hanya tersisa sekitar satu tahun sehingga penempatan baru tersebut dinilai memberatkan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait penempatan jabatan kepala sekolah yang kami anggap tidak sesuai. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi kami yang sudah mendekati masa pensiun,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mengembalikannya menjadi guru biasa di sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggalnya.
Kepala Sekolah Datangi DPRD Merangin
Karena tidak berhasil menemui Kepala Disdikbud Merangin, para kepala sekolah kemudian mendatangi Kantor DPRD Merangin.
Dalam audiensi bersama Wakil Ketua II DPRD Merangin dan anggota Komisi II, para kepala sekolah menyampaikan berbagai keluhan terkait proses mutasi dan pelantikan.
Perwakilan kepala sekolah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses rolling jabatan yang baru berlangsung tersebut.
Sampaikan 10 Poin Aspirasi
Dalam pertemuan itu, para kepala sekolah menyampaikan 10 poin aspirasi kepada DPRD Merangin.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar aturan yang digunakan dalam pelantikan dan mutasi kepala sekolah.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan domisili kepala sekolah saat melakukan rotasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para kepala sekolah turut mempertanyakan alasan pemerintah tidak merotasi sejumlah kepala sekolah yang sudah menjabat dua hingga tiga periode.
Mereka juga menyoroti mekanisme pelantikan yang menurut mereka berlangsung tanpa undangan resmi dan tanpa penandatanganan fakta integritas.
Soroti Transparansi dan Dugaan Kejanggalan
Selain masalah penempatan, para kepala sekolah juga mempertanyakan transparansi sistem seleksi dan pelantikan.
Mereka menilai pemerintah belum memanfaatkan sistem digital secara maksimal karena calon kepala sekolah tidak menerima informasi pelantikan melalui aplikasi yang tersedia.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta pihak terkait mengusut dugaan kejanggalan yang muncul dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Para kepala sekolah berharap DPRD Merangin membantu meninjau ulang hasil pelantikan dan mutasi yang telah berlangsung.
Minta Pemerintah Pertimbangkan Kepala Sekolah yang Mendekati Pensiun
Dalam audiensi tersebut, para kepala sekolah meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kepala sekolah yang segera memasuki masa pensiun.
Mereka menilai penempatan di wilayah yang jauh justru akan menambah beban menjelang akhir masa pengabdian.
Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik, termasuk mengembalikan sebagian kepala sekolah menjadi guru biasa di sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka.
Hingga kini, polemik mutasi kepala sekolah di Merangin masih menjadi perhatian publik dan menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin. (de*)









