Padang, APGtimes.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memblokir ratusan nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) setelah menemukan transaksi anomali dan pemalsuan data dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran.
Pertamina Temukan Transaksi Anomali
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan Pertamina memblokir QR code kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan.
“Hingga saat ini, ratusan nomor polisi kendaraan telah kami blokir untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” ujar Fahrougi, Kamis (21/05).
Lonjakan Permintaan Picu Antrean Solar
Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, terutama di Kota Padang, muncul akibat lonjakan permintaan Biosolar selama Mei 2026.
Menurut Pertamina, tingginya permintaan terjadi karena selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi cukup besar.
Di lapangan, Pertamina juga menemukan dugaan pemalsuan data kendaraan.
“Saat ini terlihat potensi peralihan konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi akibat selisih harga yang cukup tinggi,” katanya.
Pasokan Biosolar Naik 20 Persen
Untuk mengurangi antrean panjang di SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumbar dan instansi terkait.
Sebagai langkah cepat, perusahaan menambah penyaluran Biosolar hingga 20 persen di atas rata-rata normal sejak 14 Mei 2026.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut meningkatkan penyaluran BBM hingga 20 persen di atas rata-rata normal guna menjaga ketersediaan energi di lapangan,” ujar Fahrougi.
SPBU Pelanggar Langsung Disanksi
Selain memblokir kendaraan, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU di Sumbar yang melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.
Fahrougi menegaskan Pertamina tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara itu, Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut pelanggaran distribusi energi.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. (dr*)









