Merangin, APGtimes.com — Korban dugaan penipuan penerimaan TNI dan CPNS yang menyeret nama Titin Marleni terus bertambah. Seorang warga Kabupaten Merangin berinisial TL (23) mengaku keluarganya kehilangan uang hingga Rp100 juta setelah menerima janji kelulusan masuk TNI dan CPNS.
TL mengatakan peristiwa itu bermula pada 2023 ketika suaminya gagal dalam seleksi TNI. Setelah itu, seorang tetangga memperkenalkan keluarganya kepada Titin. Menurut TL, Titin mengaku bisa membantu peserta lolos seleksi.
“Awalnya abang ini sudah tes tapi gagal. Terus ada tetangga yang ngenalin dengan Ibu Titin. Dia datang langsung ke rumah dan bilang bisa bantu meluluskan,” kata TL, Jumat (29/5/2026).
TL mengaku keluarganya sempat ragu karena Titin meminta uang hingga Rp150 juta. Namun, Titin terus meyakinkan keluarganya dan menjanjikan pengembalian dana jika proses tersebut gagal.
“Kami sempat takut karena duitnya bukan sedikit. Tapi kami dirayu terus. Katanya kalau gagal uang kembali 100 persen,” ujarnya.
Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga TL menyerahkan uang tunai Rp100 juta. Titin kemudian menjanjikan kelulusan TNI untuk suami TL.
Suami TL lalu mengikuti tahapan seleksi di Palembang. Namun, panitia menyatakan dirinya tidak lulus.
“Katanya, tunggu dulu karena masih ada perintah dari bapak. Tapi akhirnya gagal juga dan balik ke Jambi,” katanya.
Tawarkan Jalur CPNS
Setelah suami TL gagal masuk TNI, keluarga korban meminta pengembalian uang. Namun, TL mengatakan Titin kembali menawarkan jalur CPNS.
“Dialihkan lagi ke CPNS. Disuruh pilih perhubungan atau lapas. Suami saya pilih lapas,” ujarnya.
Suami TL kemudian mengikuti tes CPNS di Jambi pada 2024. Saat itu, Titin meyakinkan keluarga korban bahwa tes tersebut hanya formalitas.
“Dia bilang tes itu cuma formalitas bae. Katanya tinggal tunggu SK keluar,” ucapnya.
Namun hingga sekarang, suami TL tidak pernah menerima pengangkatan CPNS. Selain itu, keluarga korban juga belum menerima kembali uang yang telah mereka serahkan.
Dua Tahun Menunggu Kepastian
TL mengaku keluarganya berulang kali meminta pengembalian uang Rp100 juta tersebut. Namun, selama dua tahun terakhir mereka hanya menerima janji.
“Kalau kami minta uang balik, alasannya macam-macam. Katanya duit masih dengan bapak, suruh sabar terus,” katanya.
Menurut TL, keluarganya percaya karena Titin sering mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat penting di Jambi.
“Dia ngomong yang bawa ini orang nomor satu di Jambi. Kami percaya karena dia sering buat status dekat dengan gubernur,” ujarnya.
Saat kasus tersebut ramai menjadi perbincangan publik pada Mei 2026, Titin sempat menghubungi keluarga korban. Dalam komunikasi itu, Titin berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
“Waktu kami di LBH dia telepon, bilang minggu depan mau datang dan balikin uang. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.
TL menduga jumlah korban lebih dari satu orang. Nilai kerugian para korban juga berbeda-beda.
“Ada yang sampai Rp350 juta, ada Rp70 juta. Banyak sebenarnya, cuma takut speak up,” ujarnya.
LBH Dampingi Korban
Sementara itu, LBH Makalam saat ini mendampingi sedikitnya dua korban dalam perkara tersebut. Polisi juga terus memproses laporan yang masuk dengan memeriksa saksi dan pihak terlapor.
Pengacara LBH Makalam, Putra Tambunan, mengatakan kliennya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi setelah TT tidak menanggapi somasi yang mereka kirim selama dua hari.
“Karena tidak ada respons, akhirnya klien kami membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jambi,” kata Putra.
Putra menjelaskan kliennya mempercayai TT karena hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin. Selain itu, kliennya juga sering melihat kedekatan TT dengan Gubernur Jambi.
“Itu yang membuat klien kami yakin untuk melakukan investasi proyek,” ujarnya.
Putra juga pernah mendampingi korban lain yang menerima janji menjadi jaksa dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Menurut Putra, pihak terkait menghubunginya setelah ia menerima kuasa dari korban. Mereka kemudian mengundangnya ke Rumah Dinas Gubernur Jambi untuk menjalani proses mediasi.
“Setelah kami menerima kuasa dari korban, kami dihubungi untuk datang ke rumah dinas guna proses mediasi,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, Putra mengaku melihat langsung uang pengembalian milik korban.
“Saya melihat langsung tumpukan uang dan ikut menghitung jumlahnya Rp400 juta,” ujarnya.
Putra mengapresiasi proses mediasi yang berhasil menyelesaikan perkara korban sebelumnya secara damai. (dr*)









