Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam mencabut izin 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga acuan pemerintah.
Harga TBS di sejumlah daerah turun dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan petani sawit.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan yang merugikan petani.
Ia meminta seluruh pelaku industri sawit mematuhi aturan tata niaga yang berlaku.
Kementan Siapkan Sanksi
Sudaryono meminta refinery dan eksportir tetap menjalankan transaksi sesuai mekanisme pasar yang sehat.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menekan harga TBS petani.
“Pelaku usaha di sektor hilir harus tetap melakukan transaksi seperti biasa dengan mengacu pada harga PT KPBN,” kata Sudaryono.
Menurutnya, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“Jika perusahaan melanggar Permentan, kami akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Jika muncul unsur pidana, kami akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan,” ujarnya.
Petani Swadaya Hadapi Tekanan
Penurunan harga TBS paling banyak menekan petani swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan sawit.
Di sejumlah wilayah, harga TBS bahkan turun jauh dari harga acuan pemerintah.
Sebaliknya, petani yang bergabung dalam koperasi masih memperoleh harga yang lebih stabil.
Koperasi menjual hasil panen anggotanya sesuai harga yang pemerintah daerah tetapkan melalui tim penetapan harga sawit.
PalmCo Tingkatkan Pembelian TBS
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo terus membeli TBS masyarakat di tengah gejolak harga.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan perusahaan menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS hingga April 2026.
Jumlah tersebut naik 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Jatmiko, peningkatan serapan membantu menjaga aktivitas ekonomi masyarakat di sentra perkebunan sawit.
“Hingga April 2026, rendemen CPO kami mencapai 18,69 persen,” katanya.
Kemitraan Jaga Stabilitas Harga
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah.
Langkah itu bertujuan menjaga pelaksanaan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Arya menilai BUMN harus menjadi acuan harga yang wajar saat pasar mengalami tekanan.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk menjaga stabilitas tata niaga sawit,” katanya.
Koperasi Nikmati Harga Lebih Stabil
Sekretaris KUD Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman mengatakan anggota koperasi tidak mengalami gejolak harga seperti petani swadaya.
Anggota koperasi tetap menerima harga sesuai keputusan Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan.
Saat harga TBS petani swadaya turun hingga sekitar Rp2.400 per kilogram, anggota koperasi masih menerima harga yang lebih tinggi.
“Karena kami bermitra secara resmi, kami menggunakan harga dari Dinas Perkebunan,” ujarnya.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Hadiyanto, mengatakan kemitraan dengan PTPN membantu petani menghadapi tekanan pasar.
Menurutnya, selisih harga dengan sejumlah PKS swasta mencapai Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram.
“Anggota koperasi masih memperoleh harga yang lebih baik ketika harga sawit di pasar turun,” katanya.
Hadiyanto menilai kepastian harga sangat penting ketika produktivitas kebun menurun akibat usia tanaman atau proses peremajaan.
Ia berharap seluruh pelaku industri mematuhi aturan harga agar petani tetap memperoleh perlindungan saat pasar bergejolak. (da*)









