Prabowo Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Pimpin BI Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto memberi teguran ke aparat TNI, Polri, dan Kejagung saat meresmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat, NTB, Jumat (10/7/2026). (Dok. YouTube Setpres)

Presiden RI Prabowo Subianto memberi teguran ke aparat TNI, Polri, dan Kejagung saat meresmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat, NTB, Jumat (10/7/2026). (Dok. YouTube Setpres)

Jakarta, APGtimes.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah kini menyiapkan proses administrasi sesuai ketentuan, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan Presiden menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026).

Prabowo Sampaikan Apresiasi kepada Perry Warjiyo

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo memberikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Menurutnya, Perry telah mengabdi selama kurang lebih tujuh tahun dan berperan menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan bank sentral.

Baca Juga :  Kabar Baik Pengguna BBM! Harga Pertamax Berpotensi Turun dalam Waktu Dekat

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Perry Warjiyo selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Istana Proses Keppres Pemberhentian Secara Hormat

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu proses yang akan dilakukan ialah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Dengan langkah tersebut, proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas lembaga.

Baca Juga :  Wamenhaj Minta Petugas Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Sementara itu, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur pengisian jabatan apabila posisi gubernur kosong.

Pemerintah memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan. Selain itu, koordinasi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan juga akan terus berlangsung agar kepercayaan publik serta pelaku pasar tetap terjaga. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru