Jambi, APGtimes.com — Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,68 miliar untuk memperbaiki depo sampah di Kota Jambi memicu perdebatan dalam dialog publik pengelolaan sampah di Griya Mayang, Sabtu (13/6/2026).
Dalam forum tersebut, peserta dialog Adriansyah mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Jambi memakai dana kedaruratan untuk pembangunan fisik depo sampah.
Menurut Adriansyah, regulasi mengarahkan pemerintah daerah memakai dana BTT untuk kebutuhan mendesak yang muncul akibat kondisi darurat atau kejadian yang tidak dapat diprediksi.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Atas dasar urgensi apa Pemkot mengalihkan dana kedaruratan sebesar Rp4,68 miliar untuk pembangunan fisik depo sampah, di saat Kota Jambi tidak dalam kondisi tanggap darurat,” ujarnya.
Adriansyah Soroti Mekanisme Anggaran
Selain mempertanyakan penggunaan dana BTT, Adriansyah juga menyoroti proses penyusunan anggaran pembangunan depo sampah.
Ia menilai pemerintah tidak memasukkan program tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 bersama DPRD Kota Jambi.
Menurut dia, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan anggaran.
“Sama sekali tidak dibahas dan dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS 2026 bersama DPRD. Apakah ini disengaja untuk menghindari pengawasan legislatif,” katanya.
Maulana Jelaskan Kondisi Depo Sampah
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa depo sampah bukan fasilitas baru di Kota Jambi.
Menurut dia, pemerintah membangun tujuh depo sampah sejak 2008. Namun masyarakat belum memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal.
“Depo sudah dibangun sejak 2008. Ada tujuh depo yang selama ini belum berjalan maksimal karena masyarakat lebih memilih membuang sampah ke TPS liar,” kata Maulana.
Ia menjelaskan Rencana Induk Persampahan Kota Jambi 2025-2045 tidak menyediakan ruang untuk pembangunan TPS baru.
Karena itu, pemerintah memilih memperbaiki depo sampah yang sudah tersedia.
Pemkot Nilai Kondisi Depo Sangat Mendesak
Maulana menjelaskan sebagian besar depo sampah tidak memenuhi standar lingkungan hidup.
Menurut dia, sejumlah depo belum memiliki lantai cor, dinding yang memadai, dan atap pelindung.
“Kondisi depo saat ini tidak sesuai dengan kaidah lingkungan hidup. Jika kami memaksakan penggunaannya tanpa perbaikan, pencemaran lingkungan bisa terjadi,” ujarnya.
Maulana menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan cepat agar persoalan sampah tidak semakin meluas.
Ia juga menegaskan program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) membutuhkan depo yang layak untuk menampung sampah sementara.
“Kalau kami menjalankan OPBM tanpa memperbaiki depo, maka kami hanya memindahkan masalah dari TPS liar ke depo sampah,” katanya.
Pemkot Konsultasi ke Kemendagri
Maulana mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan dana BTT.
Menurut dia, Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa kepala daerah dapat menggunakan dana tersebut untuk menangani kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Melalui Direktorat Jenderal terkait, kami menerima penjelasan bahwa penggunaan dana BTT untuk kondisi mendesak seperti ini merupakan kewenangan kepala daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Maulana tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah siap meninjau kembali keputusan itu apabila menemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Menurut Maulana, pemerintah akan mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap penggunaan anggaran daerah. (de*)









