Begini Cara Konsultasi Psikolog dan Psikiater Gratis Pakai BPJS, Banyak yang Belum Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikolog maupun psikiater tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peserta tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit untuk bertemu psikolog atau psikiater. Peserta harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum memperoleh rujukan apabila kondisi medis memerlukannya.

Syarat Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS

Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotokopi kartu BPJS atau KIS.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Hasil diagnosis dokter apabila tersedia.
  • Surat rujukan dari FKTP ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
Baca Juga :  Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya

Datangi FKTP Terlebih Dahulu

Peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dokter praktik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta dapat menanyakan ketersediaan poli jiwa atau layanan psikologi di FKTP tersebut.

Apabila fasilitas belum menyediakan layanan kesehatan jiwa, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki psikolog maupun psikiater.

Lakukan Pendaftaran

Setelah menerima surat rujukan, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online maupun langsung di rumah sakit tujuan.

Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit apabila layanan pendaftaran online tersedia.

Selanjutnya, petugas akan menentukan jadwal konsultasi sesuai ketersediaan psikolog atau psikiater.

Jalani Konsultasi dan Pemeriksaan

Pada hari pemeriksaan, psikolog atau psikiater akan melakukan wawancara, observasi, dan pemeriksaan sesuai kondisi pasien.

Baca Juga :  16 Juta Orang Urus SKCK, 3,2 Juta Peserta JKN Tercatat Tidak Aktif

Selanjutnya, tenaga kesehatan akan menentukan diagnosis sekaligus menyusun rencana terapi yang sesuai.

Apabila pasien memerlukan perawatan lanjutan, rumah sakit akan menjadwalkan sesi konsultasi berikutnya.

Psikiater Bisa Memberikan Obat

Psikiater dapat memberikan resep obat apabila kondisi pasien membutuhkan terapi farmakologis.

Sementara itu, psikolog lebih berfokus pada asesmen, konseling, dan terapi psikologis sehingga tidak meresepkan obat.

Beberapa obat yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan antara lain risperidone, valproate, clozapine, dan quetiapine sesuai indikasi medis serta hasil evaluasi dokter.

Dengan mengikuti alur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan mental sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Berita Terbaru