Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikolog maupun psikiater tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, peserta tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit untuk bertemu psikolog atau psikiater. Peserta harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum memperoleh rujukan apabila kondisi medis memerlukannya.
Syarat Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS
Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotokopi kartu BPJS atau KIS.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Hasil diagnosis dokter apabila tersedia.
- Surat rujukan dari FKTP ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
Datangi FKTP Terlebih Dahulu
Peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dokter praktik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta dapat menanyakan ketersediaan poli jiwa atau layanan psikologi di FKTP tersebut.
Apabila fasilitas belum menyediakan layanan kesehatan jiwa, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki psikolog maupun psikiater.
Lakukan Pendaftaran
Setelah menerima surat rujukan, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online maupun langsung di rumah sakit tujuan.
Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit apabila layanan pendaftaran online tersedia.
Selanjutnya, petugas akan menentukan jadwal konsultasi sesuai ketersediaan psikolog atau psikiater.
Jalani Konsultasi dan Pemeriksaan
Pada hari pemeriksaan, psikolog atau psikiater akan melakukan wawancara, observasi, dan pemeriksaan sesuai kondisi pasien.
Selanjutnya, tenaga kesehatan akan menentukan diagnosis sekaligus menyusun rencana terapi yang sesuai.
Apabila pasien memerlukan perawatan lanjutan, rumah sakit akan menjadwalkan sesi konsultasi berikutnya.
Psikiater Bisa Memberikan Obat
Psikiater dapat memberikan resep obat apabila kondisi pasien membutuhkan terapi farmakologis.
Sementara itu, psikolog lebih berfokus pada asesmen, konseling, dan terapi psikologis sehingga tidak meresepkan obat.
Beberapa obat yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan antara lain risperidone, valproate, clozapine, dan quetiapine sesuai indikasi medis serta hasil evaluasi dokter.
Dengan mengikuti alur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan mental sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)









