KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terjaring OTT KPK(Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo)

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terjaring OTT KPK(Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Rabu (1/7/2026).

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan

Penyidik KPK mengusut kasus ini setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda.

Saat itu, dua pejabat mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mendukung salah satu calon.

KPK menyebut hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.

Mobil Mewah Diduga Jadi Alat Suap

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit.

Namun, Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembiayaan tersebut.

Karena itu, ia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk mengurus pengajuan kredit.

Baca Juga :  WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta.

Selain itu, penyidik mengamankan dokumen elektronik yang berkaitan dengan pembayaran cicilan kendaraan yang diduga menjadi sarana pemberian suap.

KPK Tahan Tiga Tersangka

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah para pihak mengetahui tim penyidik melakukan pemantauan.

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan
Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut
Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar
ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba
Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik
WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming
Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:09 WIB

Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Berita Terbaru