KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terjaring OTT KPK(Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo)

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terjaring OTT KPK(Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Rabu (1/7/2026).

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan

Penyidik KPK mengusut kasus ini setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Baca Juga :  Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda.

Saat itu, dua pejabat mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mendukung salah satu calon.

KPK menyebut hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.

Mobil Mewah Diduga Jadi Alat Suap

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit.

Namun, Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembiayaan tersebut.

Karena itu, ia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk mengurus pengajuan kredit.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta.

Selain itu, penyidik mengamankan dokumen elektronik yang berkaitan dengan pembayaran cicilan kendaraan yang diduga menjadi sarana pemberian suap.

KPK Tahan Tiga Tersangka

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah para pihak mengetahui tim penyidik melakukan pemantauan.

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Berita Terbaru