Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan
Penyidik KPK mengusut kasus ini setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda.
Saat itu, dua pejabat mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mendukung salah satu calon.
KPK menyebut hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Mobil Mewah Diduga Jadi Alat Suap
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit.
Namun, Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembiayaan tersebut.
Karena itu, ia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk mengurus pengajuan kredit.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta.
Selain itu, penyidik mengamankan dokumen elektronik yang berkaitan dengan pembayaran cicilan kendaraan yang diduga menjadi sarana pemberian suap.
KPK Tahan Tiga Tersangka
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah para pihak mengetahui tim penyidik melakukan pemantauan.
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (yp*)









