Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Jakarta, APGtimes.com — BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini.

BPJS Kesehatan menyampaikan penegasan tersebut setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meminta masyarakat lebih cermat saat menerima informasi yang beredar. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa sumber informasi sebelum mempercayainya.

Menurut Rizzky, pemerintah masih memberlakukan tarif iuran JKN yang sama dan belum mengubah besarannya.

Besaran Iuran JKN

Peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

Untuk peserta mandiri kelas I, iuran yang berlaku sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.

Sementara itu, peserta kelas II membayar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Adapun peserta kelas III membayar Rp42.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga :  DPR Siapkan Aturan Baru, Komdigi Bakal Lebih Kuat Berantas Akun Judi Online

Pemerintah juga memberikan bantuan iuran Rp7.000 per orang setiap bulan. Karena itu, peserta kelas III hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Rizzky mengatakan peserta mandiri kelas I membayar Rp150.000 per bulan, peserta kelas II membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan peserta kelas III membayar Rp42.000 per bulan sebelum bantuan iuran pemerintah.

Manfaat JKN

BPJS Kesehatan menilai Program JKN memberi perlindungan penting di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan.

Menurut Rizzky, harga obat, alat kesehatan, teknologi medis, dan layanan rumah sakit terus meningkat dari tahun ke tahun.

Meski biaya kesehatan terus naik, BPJS Kesehatan tetap mempertahankan besaran iuran agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Manfaat yang diterima peserta juga jauh lebih besar dibandingkan iuran yang mereka bayarkan setiap bulan.

Baca Juga :  Jangan Sampai STNK Terblokir, Begini Cara Cek Tilang ETLE Online dengan Mudah

Program JKN menanggung biaya pengobatan berbagai penyakit berat seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus dengan komplikasi.

Sebagai contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung pada satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.

Jaga Kepesertaan Tetap Aktif

Karena itu, BPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya prinsip gotong royong dalam Program JKN.

Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Selain itu, peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin.

Selain menjaga kepesertaan, masyarakat juga perlu menerapkan pola hidup sehat agar dapat mencegah penyakit sejak dini.

Di sisi lain, langkah pencegahan dapat membantu menekan biaya pengobatan pada masa mendatang.

Rizzky menegaskan gotong royong menjadi fondasi utama Program JKN sehingga seluruh peserta perlu menjaga kepesertaan dan kesehatannya secara bersamaan. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB