Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Jakarta, APGtimes.com — BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini.

BPJS Kesehatan menyampaikan penegasan tersebut setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meminta masyarakat lebih cermat saat menerima informasi yang beredar. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa sumber informasi sebelum mempercayainya.

Menurut Rizzky, pemerintah masih memberlakukan tarif iuran JKN yang sama dan belum mengubah besarannya.

Besaran Iuran JKN

Peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

Untuk peserta mandiri kelas I, iuran yang berlaku sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.

Sementara itu, peserta kelas II membayar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Adapun peserta kelas III membayar Rp42.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri Penyerahan Alutsista Baru, Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar GM403

Pemerintah juga memberikan bantuan iuran Rp7.000 per orang setiap bulan. Karena itu, peserta kelas III hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Rizzky mengatakan peserta mandiri kelas I membayar Rp150.000 per bulan, peserta kelas II membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan peserta kelas III membayar Rp42.000 per bulan sebelum bantuan iuran pemerintah.

Manfaat JKN

BPJS Kesehatan menilai Program JKN memberi perlindungan penting di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan.

Menurut Rizzky, harga obat, alat kesehatan, teknologi medis, dan layanan rumah sakit terus meningkat dari tahun ke tahun.

Meski biaya kesehatan terus naik, BPJS Kesehatan tetap mempertahankan besaran iuran agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Manfaat yang diterima peserta juga jauh lebih besar dibandingkan iuran yang mereka bayarkan setiap bulan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Program JKN menanggung biaya pengobatan berbagai penyakit berat seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus dengan komplikasi.

Sebagai contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung pada satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.

Jaga Kepesertaan Tetap Aktif

Karena itu, BPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya prinsip gotong royong dalam Program JKN.

Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Selain itu, peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin.

Selain menjaga kepesertaan, masyarakat juga perlu menerapkan pola hidup sehat agar dapat mencegah penyakit sejak dini.

Di sisi lain, langkah pencegahan dapat membantu menekan biaya pengobatan pada masa mendatang.

Rizzky menegaskan gotong royong menjadi fondasi utama Program JKN sehingga seluruh peserta perlu menjaga kepesertaan dan kesehatannya secara bersamaan. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB