Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mencari keadilan setelah mendengar putusan tersebut.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Nadiem Kecewa

Nadiem mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek di hadapan majelis hakim.

Ia juga memaparkan berbagai fakta yang menurutnya membuktikan tidak adanya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

Namun, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh penjelasannya saat mengambil keputusan.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.

Karena itu, Nadiem memastikan akan mengajukan banding.

Hakim Jatuhkan Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar.

Apabila Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Mahfud MD Kritik Penegakan Hukum, Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak melunasi kewajiban tersebut, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut menghitung masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai bagian dari masa hukuman.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.

Usai mendengar putusan, Nadiem menegaskan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru