Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mencari keadilan setelah mendengar putusan tersebut.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujarnya.
Nadiem Kecewa
Nadiem mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek di hadapan majelis hakim.
Ia juga memaparkan berbagai fakta yang menurutnya membuktikan tidak adanya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.
Namun, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh penjelasannya saat mengambil keputusan.
“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.
Karena itu, Nadiem memastikan akan mengajukan banding.
Hakim Jatuhkan Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar.
Apabila Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila Nadiem tidak melunasi kewajiban tersebut, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim turut menghitung masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai bagian dari masa hukuman.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.
Usai mendengar putusan, Nadiem menegaskan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (de*)









