Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jambi, APGtimes.com – Seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Jambi bakal menghadapi laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kuasa hukum pelapor menduga anggota tersebut memiliki sekaligus mengelola yayasan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, mengatakan pihaknya segera menyampaikan laporan tersebut kepada Propam Polri.

Menurut Ramos, tiga yayasan yang bermitra dalam program MBG berada di bawah pengelolaan satu keluarga.

Salah satu anggota keluarga itu merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua yayasan.

“Kami akan melaporkan seorang anggota Polri aktif yang diduga berbisnis sekaligus memiliki yayasan,” kata Ramos, Selasa (30/6/2026).

Pelapor Soroti Dugaan Aliran Dana

Selain mempertanyakan kepemilikan yayasan, Ramos juga meminta Propam memeriksa status dan izin usaha anggota Polri tersebut.

Menurutnya, Propam perlu memastikan apakah yang bersangkutan telah mengantongi izin dari pimpinan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Komnas HAM Soroti Program MBG, Keracunan hingga Status Petugas Jadi Perhatian

Selanjutnya, Ramos menuding pengurus yayasan menerima bagian keuntungan dari setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bahkan, ia menyebut pengurus meminta mitra mentransfer sejumlah dana langsung ke rekening pribadi.

Karena itu, Ramos menduga praktik tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri.

Polda Jambi Beri Penjelasan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan aturan tidak melarang anggota Polri menjalankan usaha atau memiliki yayasan.

Namun, setiap anggota wajib mematuhi sejumlah persyaratan.

Misalnya, anggota tidak boleh mengganggu tugas kedinasan, memanfaatkan jabatan, ataupun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan usaha.

Selain itu, Erlan menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  DPR Usul MBG Cukup 3 Kali Seminggu, Porsi Makanan Bisa Naik Jadi Rp20.000

Penyidik Lanjutkan Proses

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma memastikan penyidik terus menangani laporan tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu.

Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut akan membantu penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Yayasan Bantah Tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Sahroni, menegaskan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Polda Jambi.

Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.

Namun demikian, Sahroni membantah tudingan bahwa kliennya memperkaya diri melalui program MBG.

Menurutnya, seluruh mitra tetap menerima hak sesuai isi perjanjian kerja sama.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik,” ujarnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Berita Terbaru