Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp486 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan PT AKT tidak melunasi kewajiban pembayaran setelah menerima pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga.
Skema Pembayaran Berubah
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan bermula dari perubahan mekanisme penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Pada awal kerja sama, kedua perusahaan menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, PT AKT beberapa kali terlambat membayar kewajibannya.
Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga tetap menyalurkan BBM.
Selanjutnya, kedua pihak mengubah isi perjanjian melalui beberapa adendum.
Perubahan itu mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, serta perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan.
Selain itu, penyidik juga menemukan lemahnya pengawasan dan penagihan sehingga tunggakan pembayaran terus bertambah.
Transaksi Bernilai Besar
PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan sekitar 191,37 juta liter BBM selama masa kerja sama.
Nilai transaksi tersebut mencapai 137,29 juta dollar AS.
Namun, PT AKT tidak melunasi sebagian kewajiban pembayaran sehingga negara mengalami kerugian.
Empat Orang Jadi Tersangka
Penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli.
Selain itu, penyidik menggeledah lima lokasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2,36 miliar.
Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni SW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, JI selaku mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga, WTD selaku mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Saat ini, penyidik terus memeriksa para tersangka dan saksi.
Di sisi lain, tim penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (ys*)









