Jakarta, APGtimes.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta masyarakat menunggu hasil koordinasi pemerintah terkait polemik PPN pembalut wanita.
Arifah menyebut Kementerian PPPA tengah membahas persoalan tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Ia berharap koordinasi itu menghasilkan kebijakan yang menggembirakan masyarakat.
“Nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ada sesuatu yang menggembirakan,” kata Arifah di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Arifah Tegaskan Pembalut Merupakan Kebutuhan Dasar
Arifah menilai pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Sebab, menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan tersebut ketika menyusun kebijakan perpajakan.
“Itu kan kebutuhan dasar ya. Karena menstruasi itu kan biologis. Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Arifah juga menyoroti kesulitan perempuan dari kelompok rentan dan keluarga berpenghasilan rendah dalam mendapatkan produk sanitasi menstruasi.
Ia mendorong berbagai pihak membantu menyediakan produk menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau. Perhatian tersebut terutama perlu menyasar perempuan dari kelompok ekonomi lemah.
Selain itu, Arifah meminta pemerintah memperhitungkan kebutuhan spesifik perempuan dalam setiap penyusunan kebijakan.
“Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor,” imbuhnya.
DJP Jelaskan Alasan Pembalut Tetap Kena PPN 11 Persen
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah mengenakan PPN terhadap pembalut berdasarkan ketentuan umum perpajakan.
DJP menegaskan bahwa aturan tersebut tidak secara khusus menyasar perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Sebaliknya, pemerintah menerapkan pajak tersebut sebagai bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya mengenakan PPN terhadap barang yang masyarakat konsumsi.
Namun, peraturan perundang-undangan memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk jenis barang tertentu.
Diana menyebut pembalut yang beredar di Indonesia masih masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Produk tersebut juga belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana saat dihubungi pada Kamis (29/10/2026).
Dengan demikian, pemerintah masih menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen terhadap pembalut selama transaksi penjualannya memenuhi ketentuan perpajakan.
Pemerintah Bahas Dampak PPN terhadap Kebutuhan Perempuan
Polemik pajak pembalut memunculkan perhatian terhadap kemampuan perempuan memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi. Terlebih, perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah berpotensi menghadapi keterbatasan daya beli.
Di satu sisi, DJP menjelaskan bahwa pembalut mengikuti ketentuan umum pajak konsumsi. Sementara itu, Kementerian PPPA menekankan pentingnya akses produk menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
Karena itu, Arifah mendorong koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Masyarakat kini menantikan hasil pembahasan pemerintah mengenai kebijakan PPN pembalut. (de*)









