Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha Properti Tan Kian (kedua kanan) dan Lustje Dewi Kusuma (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

Pengusaha Properti Tan Kian (kedua kanan) dan Lustje Dewi Kusuma (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

Jakarta, APGtimes.com — Pengusaha Tan Kian mengaku tidak mengetahui tujuan akhir uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar yang diserahkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Tan Kian menegaskan bahwa Ferry tidak pernah menyebut nama pejabat atau pihak tertentu sebagai penerima uang tersebut. Ia juga tidak pernah mendapat kabar bahwa Ferry menyerahkan dana itu kepada orang lain.

Kesaksian tersebut muncul dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut pada Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Tan Kian mengenai tujuan penyerahan uang kepada Ferry.

“Apakah ada nama seseorang yang sempat disebut oleh Ferry terkait dengan ini nanti akan diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Tan Kian.

Tan Kian Tegaskan Ferry Tidak Menyebut Penerima Uang

Jaksa kemudian menanyakan apakah Ferry pernah memberi tahu Tan Kian bahwa ia telah menyerahkan uang tersebut kepada seseorang.

Tan Kian kembali membantah menerima informasi semacam itu.

“Apakah Ferry Yanto Hongkiriwang kemudian setelah itu melaporkan atau menyampaikan kepada Saudara uang Rp 5 juta ini sudah saya sampaikan ke seseorang?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Tan Kian.

Selain itu, jaksa menelusuri kemungkinan Ferry meminta sebagian uang untuk pejabat atau pihak tertentu.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Fakta Baru Persidangan Jadi Sorotan

Namun, Tan Kian menegaskan bahwa Ferry meminta seluruh dana tanpa membicarakan pembagian kepada siapa pun.

“Tidak ada. Pokoknya minta 5 juta dollar Singapura itu gelondongan keseluruhan,” kata Tan Kian.

Jaksa Sebut Rp 55 Miliar Mengalir kepada Febrie

Sementara itu, surat dakwaan jaksa menyebut uang Rp 55 miliar dari Tan Kian mengalir kepada Febrie Adriansyah. Jaksa menduga dana tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga memasukkan uang tersebut dalam rangkaian penerimaan yang mencapai Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS.

Menurut dakwaan, Febrie menerima dana itu sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Jaksa menghubungkan penerimaan tersebut dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.

Jaksa menguraikan jumlah penerimaan itu dalam surat dakwaan.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Saham dan Uang

Selain uang dari Tan Kian, jaksa mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman. Michael menjabat sebagai direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.

Menurut dakwaan, Ferry membantu proses penyerahan saham melalui PT Tompotika Mulia Abadi.

Selanjutnya, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi. Tria menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Baca Juga :  Saldi Isra Sebut Anak Muda Jadi Generasi Baru Hukum Indonesia, Ini Perjuangan Mereka di MK

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang Rp 60 miliar. Mereka turut diduga memperoleh tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa serta Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa Telusuri Dugaan Penyembunyian Harta

Lebih lanjut, jaksa mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp 203,4 miliar dari sejumlah pihak lain. Jaksa mengaitkan dana tersebut dengan perkara korupsi yang Febrie tangani.

Menurut surat dakwaan, para pihak diduga menyamarkan asal-usul harta melalui sejumlah transaksi. Mereka menempatkan uang pada beberapa rekening dan menggunakan sebagian dana sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi.

Selain itu, jaksa menguraikan dugaan pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas menggunakan dana tersebut. Mereka juga diduga menukarkan sebagian uang ke berbagai mata uang asing.

Atas dugaan perbuatannya, Febrie menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian di persidangan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan isi dakwaan jaksa dari fakta hukum yang telah terbukti. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027
Polisi Ungkap Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Netty Prasetiyani Minta Pembalut Bebas PPN, Ini Alasan di Balik Usulannya
PPN Pembalut 11 Persen Jadi Sorotan, Menteri PPPA Harap Ada Kebijakan Menggembirakan
Ferry Boboho Ungkap Pernah Bahas Kasus Harvey Moeis dengan Febrie Adriansyah
Indonesia Gelar Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang, Libatkan Negara ASEAN dan Mitra
Putusan Kasasi Ijazah Gibran Jadi Sorotan, MA Belum Terima Salinan Resmi
Banjir Aceh Barat Meluas, 43 Gampong Terendam dan Dua Jembatan Gantung Rusak Berat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:09 WIB

Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 11:09 WIB

676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027

Selasa, 3 November 2026 - 10:09 WIB

Polisi Ungkap Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Netty Prasetiyani Minta Pembalut Bebas PPN, Ini Alasan di Balik Usulannya

Senin, 2 November 2026 - 21:09 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Jadi Sorotan, Menteri PPPA Harap Ada Kebijakan Menggembirakan

Berita Terbaru