Jakarta, APGtimes.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan
Asep menjelaskan bahwa penyidik menduga ketiga perwira tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Dugaan itu berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.
Menurut keterangan Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat juga masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kini, penyidik Polri melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Mereka perlu membuktikan dugaan tindak pidana melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
Sementara itu, penetapan status tersangka belum berarti pengadilan menyatakan seseorang bersalah. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan fakta hukum dalam perkara tersebut. (aw*)









