Jakarta, APGtimes.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia resmi menghentikan impor solar mulai Juli 2026. Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah berhasil memproduksi biodiesel B50 berbahan baku minyak kelapa sawit di dalam negeri.
Prabowo menilai kebijakan itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Ia juga berharap perputaran ekonomi dari industri biodiesel dapat memberikan manfaat langsung kepada petani sawit di berbagai daerah.
Indonesia Resmi Hentikan Impor Solar
Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri Panen Raya Bersama TNI di Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, Indonesia kini tidak lagi membutuhkan pasokan solar dari luar negeri karena produksi biodiesel B50 sudah mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat penggunaan energi berbasis bahan bakar nabati.
B50 Jadi Kebanggaan Indonesia
Prabowo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang berhasil menghasilkan biodiesel B50.
Bahan bakar tersebut menggunakan campuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak kelapa sawit dengan 50 persen minyak solar.
Pemerintah menilai inovasi itu mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sawit sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.
Keberhasilan tersebut juga menjadi langkah penting dalam mengurangi impor bahan bakar fosil.
Pemerintah Ingin Petani Sawit Ikut Menikmati Manfaat
Prabowo menjelaskan penghentian impor solar bukan hanya bertujuan menghemat devisa negara.
Pemerintah juga ingin nilai ekonomi dari konsumsi bahan bakar tetap berputar di dalam negeri.
Menurutnya, petani sawit menjadi salah satu pihak yang akan merasakan manfaat terbesar dari peningkatan penggunaan biodiesel.
Karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan industri hilirisasi sawit agar memberikan nilai tambah yang lebih besar.
Pemerintah Terapkan Mandatori B50
Pemerintah telah meluncurkan biodiesel B50 pada 9 Juli 2026 sebagai bahan bakar baru untuk sektor transportasi dan industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen pada seluruh jenis bahan bakar minyak solar melalui regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40.
Selanjutnya, seluruh badan usaha penyalur bahan bakar wajib mendistribusikan B50 sesuai standar mutu yang telah pemerintah tetapkan.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut setiap tiga bulan guna memastikan distribusi, kualitas, dan kinerja B50 berjalan optimal di seluruh Indonesia. (de*)









