Jakarta, APGtimes.com — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh kembali memicu desakan agar pemerintah segera membentuk aturan khusus tentang penyadapan.
Pemerintah dan DPR perlu menyusun regulasi yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi privasi masyarakat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Ia meminta penyusunan aturan tersebut mengacu pada standar hak asasi manusia (HAM).
Usman menilai regulasi yang jelas dapat mencegah aparat melakukan pengawasan ilegal terhadap masyarakat sipil. Aturan itu juga perlu menjamin kebebasan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Semua langkah itu perlu segera ditempuh demi memastikan bahwa masyarakat sipil dapat beraktivitas dalam lingkungan yang bebas dari rasa takut akan pengawasan melanggar hukum dari aparat,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
DPR Targetkan Pembahasan RUU Penyadapan Desember 2026
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR akan membahas RUU Penyadapan setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyadapan masih berlangsung. DPR belum memulai pembahasan resmi bersama pemerintah.
Habiburokhman memperkirakan DPR dapat memulai pembahasan pada Desember 2026. Namun, ia menegaskan bahwa parlemen akan memprioritaskan penyelesaian RUU Perampasan Aset terlebih dahulu.
“Setelah Perampasan Aset ini. Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” tegasnya.
Ia berharap RUU Penyadapan dapat memperketat sekaligus memperjelas batas kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan.
“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” ujar Habiburokhman.
Putusan MK Sejak 2011 Minta UU Khusus Penyadapan
Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah meminta pembentuk undang-undang mengatur mekanisme dan tata cara penyadapan melalui regulasi tersendiri sejak 2011.
Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Tiga advokat, yaitu Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi, mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya menilai ketentuan tersebut berpotensi mengganggu perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas keamanan pribadi dan privasi.
Dalam sidang pada 24 Februari 2011, MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK Ingatkan Risiko Pelanggaran Privasi
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa penyadapan dapat melanggar privasi seseorang. Karena itu, praktik tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan HAM.
Meski demikian, aparat penegak hukum dapat menggunakan penyadapan secara sah untuk membantu mengungkap tindak pidana. Praktik tersebut dikenal dengan istilah lawful interception atau penyadapan yang memiliki dasar hukum.
MK menilai kewenangan itu membutuhkan aturan yang tepat. Sebab, penyadapan menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan HAM dan kebutuhan penegakan hukum.
Mahkamah juga menemukan sejumlah undang-undang yang memberikan kewenangan penyadapan kepada lembaga tertentu.
Aturan tersebut antara lain mencakup UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Telekomunikasi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Advokat, UU ITE, dan UU Narkotika.
Selain undang-undang, pemerintah juga mengatur aspek teknis penyadapan melalui beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Namun, berbagai regulasi itu belum membentuk standar yang seragam. Setiap aturan memiliki mekanisme berbeda sehingga membuka peluang penyimpangan dalam pelaksanaannya.
MK menyoroti beberapa aspek yang membutuhkan kepastian hukum. Aspek tersebut meliputi prosedur pemberian izin, batas kewenangan, serta pihak yang berhak melakukan penyadapan.
Mahkamah juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan batas yang jelas.
“Bahwa pada dasarnya sangat dibutuhkan regulasi yang komprehensif dan tepat untuk mengendalikan sejumlah kewenangan yang tersebar di beberapa Undang-Undang. Sinkronisasi ini hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat Undang-Undang dan bukan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pertimbangan hukum Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010.
UU Khusus untuk Menjamin Perlindungan Hak Warga
MK menilai Indonesia membutuhkan undang-undang khusus yang mengatur tata cara penyadapan bagi setiap lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.
Regulasi itu perlu menjelaskan prosedur, persyaratan, dan batas kewenangan secara tegas. Dengan aturan yang jelas, aparat dapat memanfaatkan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat.
Putusan MK tahun 2011 kembali menjadi perhatian di tengah desakan percepatan RUU Penyadapan. DPR memperkirakan pembahasan rancangan aturan tersebut dapat dimulai pada Desember 2026 setelah menyelesaikan agenda RUU Perampasan Aset. (de*)









