Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026)(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026)(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

Bengkulu, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp 3.000 per porsi tidak akan mengurangi gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan, kedua jenis tenaga pengawas tersebut tetap menerima hak gaji sesuai alokasi anggaran. Kebijakan pembatasan biaya operasional tidak mengubah skema pembayaran mereka.

“Kebijakan batas maksimal biaya operasional tersebut tidak mengurangi hak para Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan,” ujar Tysa dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2026).

Ia juga meminta mitra SPPG dan tenaga pengawas tidak mengkhawatirkan keberlanjutan pembayaran gaji. Sebab, BGN menempatkan gaji pengawas di luar komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat.

“Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat,” tegasnya.

BGN Atur Pembayaran Gaji Pengawas Melalui Virtual Account

BGN menggunakan skema top up virtual account (VA) untuk menyalurkan anggaran kepada setiap SPPG. Lembaga tersebut mengisi saldo VA setiap 10 hari sekali.

Baca Juga :  BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Setiap pengisian saldo mencakup sejumlah kebutuhan operasional SPPG. Komponen itu meliputi pembelian bahan baku, biaya operasional, insentif pelayanan, jaminan mutu, serta gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.

“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelas Tysa.

Menurutnya, BGN memisahkan alokasi anggaran agar setiap kebutuhan SPPG memperoleh pembiayaan sesuai peruntukannya. Dengan mekanisme tersebut, pembatasan biaya operasional tidak mengambil anggaran khusus untuk gaji pengawas.

“BGN memastikan bahwa pembayaran gaji para pengawas tetap dianggarkan secara terpisah dan tidak diambil dari komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat,” katanya.

BGN Batasi Biaya Operasional MBG Rp 3.000 per Porsi

Kepala BGN Sudaryono menetapkan batas maksimal biaya operasional program MBG sebesar Rp 3.000 per porsi. Ia mengumumkan aturan tersebut dalam paparan 100 hari kerjanya di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

“Maka hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maksimal Rp 3.000,” kata Sudaryono.

Dalam skema pembiayaan MBG, pemerintah membagi anggaran ke dalam tiga komponen. Biaya bahan pangan mencapai Rp 10.000 per porsi, biaya operasional maksimal Rp 3.000, dan insentif sebesar Rp 2.000 per porsi.

Sudaryono menjelaskan, biaya operasional sebelumnya kerap melampaui batas Rp 3.000. Bahkan, pengeluaran tersebut bisa mencapai Rp 4.500 hingga Rp 5.000 per porsi.

Ia menemukan aturan sebelumnya menggunakan skema Rp 3.000 at cost. Artinya, pengelola masih bisa menambahkan sejumlah pengeluaran, seperti biaya sewa dan label, ke dalam klaim operasional.

“Ternyata kami cek lagi yang 3.000 itu ternyata pimpinan lama bikin aturannya Rp 3.000 at cost. Artinya Rp 3.000 plus-plus, plus sewa ini, plus label, plus macam-macam, dia klaim semua,” ujar Sudaryono.

Karena itu, BGN menetapkan Rp 3.000 sebagai batas tertinggi biaya operasional. Kebijakan tersebut bertujuan mengendalikan pengeluaran program MBG agar tidak terus melampaui alokasi yang telah ditentukan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua
Tujuh Senjata Api Disita Usai Kontak Tembak TNI dan OPM di Yahukimo
Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal
Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya
11 Dubes Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Ada Perwakilan Jepang hingga Vatikan
BGN Ungkap Jumlah Relawan SPPG untuk Program MBG, Dapur 3.000 Porsi Butuh 47 Orang
Gugatan ke MK Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasan Pemohon
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09 WIB

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Budi Prijono Resmi Jadi Wakil Ketua

Sabtu, 7 November 2026 - 17:09 WIB

Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Hektare Hutan TNKS, Satgas PKH Buru Jaringan Pemodal

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Sabtu, 7 November 2026 - 14:09 WIB

Biaya Dapur MBG Dipangkas Jadi Rp 3.000 per Porsi, BGN Tegaskan Gaji Pengawas Aman

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Daftar Profesinya

Berita Terbaru