Bengkulu, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp 3.000 per porsi tidak akan mengurangi gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan, kedua jenis tenaga pengawas tersebut tetap menerima hak gaji sesuai alokasi anggaran. Kebijakan pembatasan biaya operasional tidak mengubah skema pembayaran mereka.
“Kebijakan batas maksimal biaya operasional tersebut tidak mengurangi hak para Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan,” ujar Tysa dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2026).
Ia juga meminta mitra SPPG dan tenaga pengawas tidak mengkhawatirkan keberlanjutan pembayaran gaji. Sebab, BGN menempatkan gaji pengawas di luar komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat.
“Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat,” tegasnya.
BGN Atur Pembayaran Gaji Pengawas Melalui Virtual Account
BGN menggunakan skema top up virtual account (VA) untuk menyalurkan anggaran kepada setiap SPPG. Lembaga tersebut mengisi saldo VA setiap 10 hari sekali.
Setiap pengisian saldo mencakup sejumlah kebutuhan operasional SPPG. Komponen itu meliputi pembelian bahan baku, biaya operasional, insentif pelayanan, jaminan mutu, serta gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.
“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelas Tysa.
Menurutnya, BGN memisahkan alokasi anggaran agar setiap kebutuhan SPPG memperoleh pembiayaan sesuai peruntukannya. Dengan mekanisme tersebut, pembatasan biaya operasional tidak mengambil anggaran khusus untuk gaji pengawas.
“BGN memastikan bahwa pembayaran gaji para pengawas tetap dianggarkan secara terpisah dan tidak diambil dari komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat,” katanya.
BGN Batasi Biaya Operasional MBG Rp 3.000 per Porsi
Kepala BGN Sudaryono menetapkan batas maksimal biaya operasional program MBG sebesar Rp 3.000 per porsi. Ia mengumumkan aturan tersebut dalam paparan 100 hari kerjanya di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
“Maka hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maksimal Rp 3.000,” kata Sudaryono.
Dalam skema pembiayaan MBG, pemerintah membagi anggaran ke dalam tiga komponen. Biaya bahan pangan mencapai Rp 10.000 per porsi, biaya operasional maksimal Rp 3.000, dan insentif sebesar Rp 2.000 per porsi.
Sudaryono menjelaskan, biaya operasional sebelumnya kerap melampaui batas Rp 3.000. Bahkan, pengeluaran tersebut bisa mencapai Rp 4.500 hingga Rp 5.000 per porsi.
Ia menemukan aturan sebelumnya menggunakan skema Rp 3.000 at cost. Artinya, pengelola masih bisa menambahkan sejumlah pengeluaran, seperti biaya sewa dan label, ke dalam klaim operasional.
“Ternyata kami cek lagi yang 3.000 itu ternyata pimpinan lama bikin aturannya Rp 3.000 at cost. Artinya Rp 3.000 plus-plus, plus sewa ini, plus label, plus macam-macam, dia klaim semua,” ujar Sudaryono.
Karena itu, BGN menetapkan Rp 3.000 sebagai batas tertinggi biaya operasional. Kebijakan tersebut bertujuan mengendalikan pengeluaran program MBG agar tidak terus melampaui alokasi yang telah ditentukan. (aw*)








