Bengkulu, APGtimes.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Isma Yatun kembali memimpin lembaga tersebut sebagai Ketua BPK. Sementara itu, Budi Prijono mengemban jabatan Wakil Ketua BPK mulai 3 November 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026. Sidang BPK menetapkan susunan pimpinan dan pembagian tugas anggota untuk periode kepengurusan terbaru.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, mengatakan seluruh anggota menghadiri sidang tersebut. Mereka mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK,” ujar Teguh dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2026).
Susunan Anggota BPK Terbaru
Selain menetapkan Isma Yatun sebagai ketua dan Budi Prijono sebagai wakil ketua, BPK juga menetapkan enam anggota lainnya.
Berikut susunan anggota BPK berdasarkan keputusan tersebut:
-
Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I.
-
Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II.
-
Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III.
-
Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV.
-
Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V.
-
Akhsanul Khaq sebagai Anggota VII.
Dalam sidang yang sama, anggota BPK menyepakati Isma Yatun merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI.
Penunjukan itu menyusul wafatnya Fathan Subchi, anggota BPK sebelumnya, pada 25 Oktober 2026.
BPK kemudian menetapkan keputusan tersebut melalui Keputusan Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
Pembagian Tugas Mengacu pada Peraturan BPK
Teguh menjelaskan, pembagian tugas dan wewenang ketua, wakil ketua, serta seluruh anggota mengikuti aturan tata kerja lembaga.
BPK menggunakan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dasar pembagian tugas tersebut. Aturan itu kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025.
“Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK,” kata Teguh. (mda*)








