Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Terbongkar, Polri Tetapkan 4 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp486 miliar.

Nilai kerugian itu mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan PT AKT tidak melunasi kewajiban pembayaran setelah menerima pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga.

Skema Pembayaran Berubah

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan bermula dari perubahan mekanisme penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Pada awal kerja sama, kedua perusahaan menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Baca Juga :  Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, DPR Gelar Uji Kelayakan

Namun, PT AKT beberapa kali terlambat membayar kewajibannya.

Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga tetap menyalurkan BBM.

Selanjutnya, kedua pihak mengubah isi perjanjian melalui beberapa adendum.

Perubahan itu mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, serta perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan.

Selain itu, penyidik juga menemukan lemahnya pengawasan dan penagihan sehingga tunggakan pembayaran terus bertambah.

Transaksi Bernilai Besar

PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan sekitar 191,37 juta liter BBM selama masa kerja sama.

Nilai transaksi tersebut mencapai 137,29 juta dollar AS.

Namun, PT AKT tidak melunasi sebagian kewajiban pembayaran sehingga negara mengalami kerugian.

Empat Orang Jadi Tersangka

Penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Ambulans Udara dan Dokter Terbang, Bisa Jemput Pasien di Daerah Terpencil

Selain itu, penyidik menggeledah lima lokasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2,36 miliar.

Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni SW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, JI selaku mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga, WTD selaku mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.

Saat ini, penyidik terus memeriksa para tersangka dan saksi.

Di sisi lain, tim penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru