MSCI kini berkonsultasi mengenai kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri. Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI menjadwalkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati independensi MSCI. OJK juga akan menindaklanjuti masukan dari lembaga tersebut.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, tetap optimistis terhadap prospek pasar modal Indonesia. Menurutnya, ekonomi yang stabil, pertumbuhan investor, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja emiten mendukung daya tarik pasar domestik.
OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Saham
OJK menyebut sejumlah reformasi pasar modal telah mendapat perhatian MSCI. Langkah tersebut mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen dan perincian klasifikasi investor.
OJK juga mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC) serta mendorong kenaikan batas minimum free float. Istilah ini merujuk pada jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik.
Melalui reformasi tersebut, OJK dan BEI ingin meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Keduanya juga akan memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusional internasional.
Komunikasi itu bertujuan menjelaskan perkembangan reformasi sekaligus menghimpun masukan untuk memperbaiki pasar modal Indonesia.
OJK Perkuat Penegakan Hukum
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan masukan MSCI sejalan dengan rencana percepatan reformasi integritas pasar modal.
Hasan menegaskan bahwa OJK akan memperkuat penegakan hukum secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas pasar.
Sementara itu, BEI akan meningkatkan pengawasan perdagangan atau market surveillance. Bursa juga menyiapkan data untuk menunjukkan dampak nyata reformasi yang telah berjalan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyebut efektivitas reformasi dan penegakan aturan sebagai dua perhatian utama MSCI. Karena itu, BEI perlu menunjukkan bukti konkret mengenai hasil pembenahan, terutama bagi investor asing.
Jika pengawasan menemukan indikasi manipulasi pasar atau transaksi terkoordinasi yang melanggar aturan, OJK akan menindaklanjutinya. Namun, otoritas harus memeriksa bukti sebelum mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan.
BEI Minta Klarifikasi kepada MSCI
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan BEI bersama OJK telah menjalankan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal.
Meski demikian, BEI ingin memahami aspek yang masih menjadi perhatian MSCI. Karena itu, bursa akan meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan dan penilaian lembaga tersebut.
Jeffrey menegaskan bahwa pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi. Pengumuman itu belum menjadi keputusan final mengenai status pasar saham Indonesia.
BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan menjaga perdagangan efek agar berlangsung teratur, wajar, dan efisien.
Keputusan MSCI Menunggu hingga 2027
MSCI sebelumnya telah memperingatkan Indonesia mengenai risiko perubahan klasifikasi pada Juni 2026. Peringatan tersebut berkaitan dengan persoalan aksesibilitas pasar yang belum terselesaikan.
Melalui konsultasi pada Oktober 2026, MSCI menghimpun pandangan investor global sebelum menentukan keputusan akhir.
OJK dan BEI akan melanjutkan pembenahan selama proses konsultasi berlangsung. Fokus mereka mencakup transparansi kepemilikan saham, efektivitas reformasi, pengawasan perdagangan, dan penegakan hukum.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Sebelum tenggat tersebut, OJK dan BEI perlu menunjukkan hasil reformasi untuk menjawab kekhawatiran investor internasional serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. (ys*)









